Keluarga Diplomat Arya Datangi Bareskrim, Tagih Janji Minta Kasus Kematian Diusut Tuntas
Glery Lazuardi October 23, 2025 02:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (23/10/2025).

Upaya itu dilakukan untuk menagih janji meminta kematian Arya Daru Pangayunan diusut tuntas. 

"Kita minta proses penyelidikan dilanjutkan. Karena apa kita melihat ini adalah bukan merupakan suatu perkara yang dikatakan bunuh diri dan ini adalah suatu tidak pidana melakukan pembunuhan," kata Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Virza Benzani Tanjung saat mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/10/2025). 

Diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. 

Keluarga menolak dugaan bunuh diri dan mendesak penyelidikan ulang atas kematiannya.

Arya ditemukan meninggal dunia di sebuah indekos kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.

Kepala Arya dibungkus plastik dan dililit lakban kuning, tubuhnya tertutup selimut biru. Posisi tubuh tergeletak di atas kasur.

Polisi menyita 103 barang bukti, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian korban, serta obat sakit kepala dan obat lambung.

Sidik jari Arya ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.

Sebanyak 24 saksi telah diperiksa dari tiga klaster: rekan kerja, rekan satu kos, dan keluarga. Dua saksi belum memenuhi panggilan.

Dalam hal ini, Virza datang untuk mewakili keluarga Arya Daru untuk menagih sejumlah janji mulai dari pengambil alihan perkara oleh Bareskrim Polri, pengawasan oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri termasuk gelar perkara khusus hingga kelanjutan penyelidikan atas kematian Arya Daru. 

"Jadi kami nagih janji, bahwa mereka akan mengeluarkan surat untuk meminta perkembangan dari perkara yang dilakukan penyidikan oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya. 

Desakan ini dilakukan karena setelah konferesi pers terakhir soal Polda Metro Jaya tak menemukan unsur pidana, tak ada kepastian yang diterima oleh keluarga. 

"Nah ini kan kita katakan indikasinya kok dibiarkan begini. Apakah cukup sampai situ? Dan dari Polda sendiri mengatakan bahwa ini perkara akan tetap dilakukan proses penyelidikan ini," tuturnya. 

Untuk itu, Virza mengatakan pihaknya meminta kejelasan dari pihak Bareskrim Polri untuk bisa mengasistensi perkara di Polda Metro Jaya saat ini agar berjalan transparan. 

Untuk informasi, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi. 

Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur.  

Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini.  

Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya. 

Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung.  

Sidik jari Arya juga ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya. 

Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari tiga klaster, yakni rekan kerja, rekan satu kos, dan anggota keluarga. Namun, dua saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyelidikan. 

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung.  

Kasus ini belum ditutup atau belum diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.