Isi Dakwaan Jaksa Sebut Ammar Zoni Pemasok Sabu di Rutan Salemba Dikuak, Edarkan Sabu 100 Gram
Moch Krisna October 23, 2025 05:31 PM
Ringkasan Berita:
  • Artis Ammar Zoni menjalani sidang perdana dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
  • Dakwaan jaksa menyebutkan Ammar Zoni berperan sebagai pemasok sabu dengan ditemukan barang bukti di kamar.
  • Ammar Zoni mengajutkan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum

 




TRIBUNSUMSEL.COM --
Ammar Zoni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Ammar Zoni tak sendiri, terdapat 5 orang lainnya ikut disidang yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.

Isi dakwaan jaksa menguak jika Ammar Zoni disebut sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Dalam cerita Jaksa, menguak kronologi peredaran narkoba yang dilakukan Ammar Zoni dkk.

Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni melansir dari Tribunnews.com.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," ucap jaksa.

 

DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan.  Terbaru, Ammar Zoni meminta sidangnya dilakukan tatap muka.
DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. Terbaru, Ammar Zoni meminta sidangnya dilakukan tatap muka. (Dokumentasi Ditjenpas KemenkumHAM)

 

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Kepala regu Pengamanan Rutan, Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar Rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," ujar jaksa.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas jaksa.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sementara itu, mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang.

Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

 

Ammar Zoni Curhat Tak Nyaman di Nusakambangan

Aktor Ammar Zoni curahkan isi hati terkait kenyamanan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepada kuasa hukumnya, Jon Mathias, Ammar Zoni mengaku tak nyaman berada di Lapas Nusakambangan sejak ia masuk pada 16 Oktober 2025 lalu.

“Waduh, nggak (nyaman) lah,” kata Ammar sambil tersenyum kecut jelang sidang pembacaan dakwaan kasus narkotika secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

 Diketahui, Ammar Zoni kini menjalani hari-harinya di penjara dengan pengamanan super maksimum, jauh dari hiruk-pikuk Jakarta. 

Meski tak nyaman berada di Nusakambangan, namun Ammar Zoni mengatakan dirinya dalam kondisi sehat.

“Sehat,” ujar Ammar menjawab pertanyaan Jon dengan singkat.

Sebelum sidang, Ammar Zoni terpantau singkat dengan kuasa hukumnya sebelum sidang dimulai pukul 10.20 WIB. 

Dalam persidangan itu, Ammar juga mengaku banyak pemberitaan di luar yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. 

Ia berharap dapat hadir langsung di persidangan berikutnya agar bisa menjelaskan secara terbuka.

“Menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara offline agar semua bisa melihat,” ujar Ammar. 

Kini, Ammar bersama beberapa terdakwa lain masih ditahan di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. 

Ia mengaku sempat mengikuti sidang daring, namun merasa prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

“Kami mohon dihadirkan secara luring,” ucapnya. 

Dari layar sidang itu, publik seolah melihat sisi lain kehidupan seorang selebritas yang pernah disorot karena peran dan ketenarannya. 

Sebagai informasi, Lapas Nusakambangan adalah lembaga pemasyarakatan (penjara) yang terletak di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pulau ini dikenal sebagai “Pulau Penjara” karena menjadi tempat beberapa lapas dengan tingkat keamanan tinggi di Indonesia.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.