Korban Robot Trading ATG Terima Pengembalian Barang Bukti, Mulai Tas Hermes Hingga Mobil BMW
Ndaru Wijayanto October 23, 2025 06:30 PM

Poin penting:

  • Kejaksaan Negeri Kota Malang mengembalikan barang bukti kepada korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) melalui Perkumpulan Perlindungan Korban Investor ATG (PPIATG).
  • Pengembalian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Barang bukti yang dikembalikan meliputi perangkat elektronik, tas mewah bermerek, bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah, serta kendaraan mewah dan sepeda motor edisi khusus.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pengembalian barang bukti kepada para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Pengembalian tersebut diserahkan kepada paguyuban korban yaitu Perkumpulan Perlindungan Korban Investor Auto Trade Gold (PPIATG) di Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (23/10/2025).

Pengembalian tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan itu berkaitan tindak pidana perdagangan dan pencucian uang dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Lilik Darmanto dan terpidana lainnya.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengatakan, penyerahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai upaya dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami para korban.

"Pengembalian barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan hak-hak korban. Aset yang disita kini dikembalikan kepada pihak yang berhak, sesuai putusan pengadilan yang sudah inkracht," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengungkapkan, barang bukti yang dikembalikan mencakup berbagai aset bernilai tinggi. Seperti perangkat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, monitor, tas mewah bermerek Hermes, Chanel, Dior, dan Louis Vuitton.

Kemudian, ada beberapa barang lain seperti bidang tanah dan bangunan dari berbagai wilayah. Yaitu dari Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, dan Jakarta Selatan, termasuk rumah di kawasan elit Pondok Indah dan Permata Jingga.

"Selanjutnya, ada beberapa unit kendaraan mewah seperti mobil BMW, Toyota Alphard, Innova Venturer, Nissan Grand Livina, Mercedes, Toyota Fortuner. Termasuk, juga ada sepeda motor HD dan Vespa edisi khusus," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan korban dari PPIATG, Ayla menyampaikan terima kasih atas kinerja cepat dan maksimal yang dilakukan aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas komitmen aparat hukum dalam membantu para korban. Tentunya, pengembalian ini menjadi bentuk nyata pemulihan keadilan dan sedikit meringankan beban kerugian yang kami alami," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.