Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan membongkar praktik dugaan korupsi praktik pemberian fasilitas kredit bagi pensiunan maupun mau pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri pada salah satu bank BUMN dengan kerugian negara Rp2,93 miliar lebih.

"Tersangkanya inisial FMW, sebagai sales kredit fleksi pensiunan dan pra pensiunan. Kini sudah ditahan," ujar Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara melalui keterangan tertulisnya diterima di Makassar, Jumat.

Praktik yang dijalankan tersangka ini sejak 2022-2025. Ia bebas bergerak karena memiliki tugas dan tanggungjawab mencari calon debitur, membantu administrasi kredit, serta membantu proses pencairan pinjaman dalam produk BNI Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun.

Selama bekerja di bank pelat merah cabang pembantu di Pinrang, tersangka menawarkan perjanjian kerja sama, berupa fasilitas layanan produk kredit bagi pensiunan maupun yang akan pensiun dengan estimasi lima tahun berdasarkan kerja sama bank dengan pihak ketiga alias vendor.

Praktiknya terhenti setelah hasil audit internal bank menemukan 41 debitur dengan transaksi yang tidak wajar. Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak berwenang, dari 41 debitur tersebut terdapat 32 debitur mengalami kerugian.

Sebab, dana pencairan kredit yang seharusnya mereka terima secara penuh, sebagian dananya tidak diserahkan kepada debitur tapi dikuasai oleh tersangka FMW. Atas perbuatannya, tidak hanya merugikan para debitur juga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Modus operandi yang dijalankannya ada dua cara, kata Agus, yakni menguasai dan menarik dana pelunasan (take over) pinjaman debitur. Ia memindahkan pinjaman pelunasan dari bank asal ke bank lain.

Dana pelunasan tersebut seharusnya langsung digunakan untuk pembayaran ke bank asal pinjaman sesuai prosedur. Tetapi malah memanfaatkannya dengan menarik dan memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan izin debitur.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bank BUMN inisial FMW (tengah) digiring penyidik Kejaksaan untuk ditahan di Rutan seusai ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi perbankan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. (ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Pinrang)

Untuk penarikan dana dilakukan berbagai cara. Pertama, mengelabui teller bank menggunakan slip penarikan kosong yang sebelumnya telah ditandatangani debitur.

Kedua, menarik tunai menggunakan kartu ATM milik debitur tanpa izin, maupun mentransfer melalui ATM ke rekening pihak lain yang dikuasainya atau melalui internet banking ke bank lain atas nama orang lain yang sudah dia siapkan.

Dalam beberapa kasus, debitur hanya menerima sebagian dari total dana pinjaman. Agar tidak menaruh curiga, sisa dana dikuasai sepenuhnya. Dengan modus ini, pelaku berhasil menutupi penyimpangan tersebut selama beberapa tahun hingga akhirnya terungkap melalui proses penyidikan.

Hasil perhitungan dilakukan pihak pengawas internal bank, total kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 2,93 miliar lebih.

Dari perbuatan tersangka, disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Dalam perkara ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," katanya menegaskan.