Kemenkum Jateng Dorong Pengelolaan Pendokumentasian dan Penginformasian Produk Hukum Daerah
M Zainal Arifin October 24, 2025 08:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah dipercaya menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Dharma Satya Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Kamis (23/10/2025).

Kemenkum Jateng menunjuk Dyah Santi, Analis Hukum Ahli Muda sebagai perwakilan.

Dalam paparannya, Santi menekankan pentingnya peran JDIHN dalam mewujudkan tertib pendokumentasian dan penginformasian produk hukum daerah. 

Keberadaan JDIH, menurut Santi, bukan hanya sebatas wadah pengumpulan Peraturan Perundang-undangan, melainkan juga instrumen penting untuk mendukung keteraturan hukum di daerah.

Santi menegaskan, JDIH bukan hanya menjalankan fungsi administratif pengumpulan dokumen, tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung mekanisme pembentukan produk hukum.

JDIH berguna untuk memastikan keterbukaan informasi publik sebagai wujud dari pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab.

Outcome-nya, lanjut Santi, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai produk hukum, baik berupa peraturan daerah, keputusan, maupun kebijakan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Santi juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi JDIH sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan dokumen hukum secara lengkap, mutakhir, dan dapat diakses oleh masyarakat. 

Dengan begitu, keberadaan JDIH tidak hanya bermanfaat bagi kalangan birokrasi, tetapi juga bagi akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta masyarakat luas yang membutuhkan informasi hukum yang valid dan terpercaya.

Sebelumnya, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Semarang, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Semarang, Rudi susanto.

Bimtek mengusung tema: “Penguatan Kompetensi Pengelola Dalam Rangka Peningkatan Kualitas JDIH.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa peran Pemerintah Desa sangat penting sebagai upaya membangun akses informasi hukum yang merata hingga tingkat paling bawah pemerintahan. 

Desa diharapkan menjadi simpul anggota JDIH Kabupaten yang berperan aktif menyebarluaskan produk hukum desa, daerah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan bagi masyarakat desa.

Selain Santi, Bintek menghadirkan narasumber Haryono Widyastomo dari Biro Hukum Setda Prov Jawa Tengah dan Khairul Aulia dari Diskominfo Kabupaten Semarang.  

Ruang lingkup materi yang disampaikan mulai dari informasi terkait organisasi JDIH, teknis pengelolaan dokumen dan informasi hukum, hingga terkait pengelolaan website. 

Diharapkan melalui Bimtek ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta agar pengelolaan JDIH di Kabupaten Semarang dapat mewujudkan informasi hukum yang lengkap, akurat, serta terintegrasi menuju pelayanan informasi hukum yang berkualitas. (Laili S/***)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.