BANJARMASINPOST.CO.ID - Warga Kalimanan Selatan kini bisa umrah tanpa lewat agen perjalanan. Ini setelah pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU Haji dan Umrah yang baru, tepatnya pada Pasal 87A, disebutkan ada sejumlah syarat untuk bisa umrah mandiri. Di antaranya memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal keberangkatan.
Selain itu memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya, telah mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan mengantongi visa. Pelaku juga tetap wajib lapor kepada pemerintah melalui sistem Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Aturan ini disambut beberapa warga Kalsel. Irwandy (24), tenaga pendidik di Banjarmasin, mengaku termotivasi menunaikan umrah backpacker.
Menurutnya, umrah mandiri membuka peluang beribadah lebih praktis, fleksibel dan efisien, sesuai gaya Gen Z atau generasi muda.
“Kita bisa atur agenda sendiri, tidak terpaku jadwal rombongan. Bisa fokus ibadah, tapi kalau ada waktu bisa eksplorasi tempat bersejarah di Makkah dan Madinah,” ujarnya, Jumat (24/10).
Bahkan, menurut Irwandy, pelaku umrah mandiri bisa melanjutkan perjalanan ke negara terdekat Saudi.
“Kalau ada rezeki lebih, setelah umrah bisa lanjut ke Turki, Qatar, UEA, atau Jordan sekalian. Mumpung sudah di sana. Jadi ibadah dapat, pengalamannya juga lebih luas,” tambahnya.
Meski demikian, ia menyadari pentingnya persiapan matang, mulai dari riset biaya, transportasi, hingga pemahaman aturan visa.
Pemerintah juga diminta menyiapkan panduan resmi agar jemaah tidak tersesat informasi atau tertipu layanan.
“Kami butuh panduan pemerintah supaya tetap aman. Biar anak muda nggak salah pilih hotel, agen transportasi, atau malah kena penipuan,” katanya.
Umi, warga Palam, Banjarbaru, juga mengaku tertarik. Jika ada kesempatan dia ingin umrah bersama rekan secara mandiri karena ingin merasakan sensasi. Dia ingin berangkat ke Tanah Suci tanpa guide travel dan terpaku pada jadwal yang ketat
“Tapi tetap harus punya relasi karena mesti urus semua sendiri, beli tiket, cari visa, pesan hotel. Kalau selisih tarifnya dengan mengikuti travel, saya kurang paham. Tapi katanya bisa Rp 10 jutaan,” tandasnya, Jumat (24/10/2025).
Sementara, Rusdi, warga Kemuning, Banjarbaru, yang baru pulang umrah melalui jasa travel, mengaku ingin lagi berangkat ke Arab Saudi dengan tetap pakai agen perjalanan. Dia mengaku tidak berani umrah mandiri.
“Saya lebih memilih pakai travel karena tidak paham urusan ini dan itu. Juga tidak ada waktu untuk mengurusnya. Kalau lewat travel, tinggal bayar dan semua beres,” ujarnya.
Aturan baru ini langsung mendapat komplain dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan legalisasi umrah mandiri atau backpacker berdampak luas.
“Legalisasi umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan marketplace asing dan wholeseller global untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” ujarnya, Jumat.
Ia menyampaikan sektor haji dan umrah selama ini membuka lapangan pekerjaan bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia, mulai dari tour leader hingga katering.
“Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” ujar Zaky.
Menurutnya, aturan terbaru ini juga dapat menurunkan pengawasan dan perlindungan jemaah.
Direktur Nasuha Travel and Tour Firmansyah mengatakan aturan baru tersebut juga bisa merugikan pelaku umrah mandiri.
“Tak ada perlindungan, tak ada kepastian bahkan kadang tak ada yang bisa menjemput jenazah bila meninggal di Arab Saudi,” ujarnya.
Firmansyah juga menyampaikan biaya umrah mandiri bisa lebih besar daripada ikut dengan travel.
“Umrah mandiri terkesan murah, tapi bisa ada tambahan saat di Tanah Suci. Sedangkan dengan travel ada harga murah dan harga VIP, yang membedakan hotelnya saja,” jelas dia.
Beberapa komponen yang membuat biaya umrah mandiri lebih mahal antara lain makan, akomodasi, transportasi dan biaya guide. “Belum lagi potensi terkena penipuan” tambahnya.
Kepala Biro Keuangan dan Umum pada Sekretariat Utama Badan Penyelenggara Haji, Slamet, menilai pro dan kontra tidak bisa menghentikan era baru umrah mandiri. Tren ini terjadi sejak Pemerintah Arab Saudi membuka akses umrah mandiri dan layanan platform digital lintas negara.
“Keberadaan praktik umrah mandiri itu mau diatur atau tidak, tetap akan ada. Karena Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kebijakan umrah mandiri,” ujar Slamet, Jumat.
Justru karena itulah, katanya, negara wajib hadir. Bukan untuk membatasi, melainkan memastikan agar jemaah tidak menjadi korban misinformasi, penipuan atau ketidakjelasan layanan selama berada di Tanah Suci.
Sedang Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan aturan umrah mandiri tidak untuk melemahkan peran biro perjalanan. UU Nomor 14 Tahun 2025 untuk menyesuaikan perubahan sistem penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi yang kini semakin terbuka.
Selly mengungkapkan pemerintah Arab Saudi justru memberikan izin umrah mandiri. “Bahkan, promosi umrah mandiri dilakukan langsung otoritas Saudi dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines,” ungkap Selly. (dea/msr/kompas/kontan)