Ringkasan Berita:
- Pemuda di Kota Lubuklinggau dilaporkan oleh ayahnya sendiri kepada polisi karena sering mencuri barang di rumah
- Dia pernah pula meminta uang Rp20 juta kepada ayahnya, tetapi tidak diberi sehingga nekat merusak barang
- Tersangka dijerat dengan Pasal 367 KUHPidana dan 406 KUHPidana
TRIBUNNEWS.COM - Aril Kimura (20), warga Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, dijebloskan ke penjara oleh ayahnya sendiri.
Tindakan itu terpaksa dilakukan sang ayah karena Aril sering mencuri dan merusak barang elektronik di rumah.
Aril yang masih berstatus mahasiswa kini harus meringkuk di penjara Polsek Lubuklinggau.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra mengonfirmasi bahwa pemuda itu memang dijebloskan ke penjara karena kerap mencuri.
"Jadi tersangka ini kerap mencuri akhirnya keluarganya kesal minta anaknya diproses hukum," kata Candra, Jumat, (24/10/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.
Proses hukum itu berawal dari Aril yang pada hari Rabu, (2/4/ April 2025), sekitar pukul 17.00 WIB mencuri barang milik ayahnya.
"Lalu pada tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka kembali mengambil barang milik korban berupa mesin senso (pemetong kayu)," ucap Candra.
Aril tak kapok karena pada hari Senin, (20/10/2025), dia kembali mencuri. Kali ini yang dicurinya adalah mesin air bermerek Sanyo dan dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
"Pada hari Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp20 juta untuk membeli motor dan HP, namun tidak diberikan oleh korban," ujar Candra.
Pelaku tersulut emosinya lantaran permintaannya tidak dituruti. Dia kemudian memukul TV hingga pecah dan rusak.
Di sisi lain, korban juga geram dan memutuskan melaporkan anaknya kepada Polsek Lubuk Linggau Utara.
Setelah laporan korban diterima, anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara memeriksa korban dan saksi, lalu menangkap tersangka.
"Tersangka ditangkap dalam kasus pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 KUHPidana dan 406 KUHPidana," kata Candra.
(Tribunnews/Febri/Tribun Sumsel/Eko Hepronis)