Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyampaikan imbauan untuk mengibarkan bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2025. Hal ini tertuang dalam pedoman resmi yang diunggah Kemenpora.
Dalam pedoman Hari Sumpah Pemuda 2025 tepatnya bagian IV, Kemenpora mengimbau masyarakat untuk melakukan beberapa hal. Termasuk juga melaksanakan upacara bendera.
"Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 2025," tulis paduan tersebut.
Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar
Cara mengibarkan bendera Merah Putih yang benar telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut tata caranya:
- Pengibaran bendera dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat- Tiang bendera harus berdiri tegak lurus, bersih, dan ditempatkan di posisi yang mudah terlihat- Bendera tidak boleh menyentuh tanah, air, atau benda di bawahnya saat dinaikkan maupun diturunkan- Pengibaran wajib dilakukan pada setiap peringatan nasional, termasuk Hari Sumpah Pemuda baik di instansi pemerintah, sekolah, perkantoran, maupun lingkungan masyarakat umum- Penambahan dekorasi seperti umbul‐umbul atau spanduk merah‐putih diperbolehkan, selama tidak melanggar aturan penggunaan bendera.
Susunan Acara di Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025
Bagi instansi, lembaga, sekolah, atau institusi pendidikan yang akan menyelenggarakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025, berikut susunan upacara sesuai pedoman Kemenpora:
1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara, pasukan diambil alih oleh Pemimpin Upacara2. Pembina Upacara tiba ditempat upacara, barisan disiapkan3. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara4. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 19459. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 192810. Menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa"11. Penyerahan penghargaan diiringi lagu "Bagimu Negeri" 12. Pembacaan Pidato Presiden / Amanat Pembina Upacara13. Menyanyikan lagu "Bangun Pemudi Pemuda"14. Pembacaan doa15. Laporan Pemimpin Upacara16. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara17. Pembina Upacara berkenan meninggalkan tempat upacara18. Upacara selesai.
Imbauan untuk Warga di Hari Sumpah Pemuda 2025
1. Menyusun, mencetak, dan mendistribusikan buku pedoman2. Mengimbau kepada instansi pusat, daerah, perwakilan RI di luar negeri, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, lembaga swasta, dan lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara bendera, rangkaian kegiatan, acara puncak peringatan HSP KE-97 tahun 2025 pada tanggal 28 Oktober 2025 di lingkungannya masing-masing3. Mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 28 Oktober 20254. Mengimbau stasiun radio dan televisi untuk mengumandangkan lagu-lagu wajib nasional dan atau mars pemuda berkenaan dengan momentum Peringatan Sumpah Pemuda5. Mempublikasikan rangkaian kegiatan peringatan HSP KE-97 tahun 2025 melalui media cetak, elektronik, media luar ruang, media online dan lain-lain6. Mengimbau instansi/lembaga pemerintah, organisasi kepemudaan, lembaga swasta dan masyarakat untuk memperingati dan membuat spanduk, leaflet, pamflet, meme, film pendek, konten kreatif terkait kepemudaan serta bentuk media publikasi lainnya.
Demikian informasi imbauan pengibaran bendera Merah Putih saat peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025. Selamat Hari Sumpah Pemuda ya detikers!







