TRIBUNNEWS.COM - Pajak daerah memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik. Namun, Pemerintah juga memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Karena itu, berbagai kebijakan keringanan dan pembebasan pajak terus diupayakan agar beban warga dapat lebih ringan tanpa mengurangi semangat untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 857 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI mengatur pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan pajak di Jakarta.
Adapun Kepgub 857 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak 27 Agustus 2025 sehingga kebijakan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 sudah tidak berlaku lagi.
Terkait insentif yang ada ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi kriteria yang ada dan melengkapi dokumen sesuai syarat agar permohonan dapat diproses dengan cepat.
Fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat diberikan secara otomatis (penetapan jabatan) maupun melalui permohonan Wajib Pajak.
Pengurangan otomatis diberikan sebesar:
Sementara itu, pengurangan atas permohonan dapat diberikan dengan besaran sebagai berikut:
Selain pengurangan, keputusan gubernur ini juga memberikan fasilitas pembebasan PBB-P2, baik yang berlaku otomatis maupun berdasarkan permohonan.
Pembebasan otomatis berlaku untuk:
Adapun pembebasan atas permohonan tersebut dapat diajukan oleh:
Pembebasan ini pun berlaku bagi rumah atau tanah yang sebagian besar dimanfaatkan untuk pertanian atau perikanan, serta obyek yang sedang disita oleh instansi pemerintah.
Perlu diketahui bahwa pembebasan pajak hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, baik berupa rumah tapak, rusun, maupun tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m⊃2;. Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, maka fasilitas ini masih dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami atau istri).