Komdigi Awasi Fotografer 'Ngamen', Termasuk Potensi Pelanggaran UU Data Pribadi
kumparanNEWS October 28, 2025 05:40 PM
Fenomena fotografer ‘ngamen’ yang memotret pelari hingga pesepeda di tempat umum ramai diperbincangkan publik. Keresahan pun muncul.
Para fotografer dikhawatirkan akan menyalahgunakan data pribadi mereka karena para fotografer memakai AI untuk mendeteksi wajah. Komdigi pun buka suara soal ini.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa aktivitas para fotografer itu diawasi oleh Komdigi.
“Ditjen Wasdig Kemkomdigi melakukan pengawasan aktif dan responsif, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi),” ucap Alex saat dihubungi, Selasa (28/10).
Alexander meminta para fotografer untuk mematuhi ketentuan UU PDP. Memotret orang tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum soal privasi.
“Foto seseorang—terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu—termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ucap Alexander.
“Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tambahnya.
Saat pelari dan fotografer yang mengerubung. Foto: Dok. Ismail Fahmi
zoom-in-whitePerbesar
Saat pelari dan fotografer yang mengerubung. Foto: Dok. Ismail Fahmi
Alexander mengingatkan para fotografer bahwa hasil foto mereka tak boleh dikomersialkan selama memuat orang yang tak dikenal. Sementara, subjek foto punya hak untuk menggugat para fotografer.
“Lebih lanjut, sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi—mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan—harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” ucap Alexander.
“Ditjen Wasdig Kemkomdigi mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” ujar dia.
Untuk memperketat regulasi, Alexander menyebut akan mengundang asosiasi fotografer untuk mendiskusikan fenomena ini lebih lanjut.
“Ditjen Wasdig Kemkomdigi ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi,” ucap Alexander.
Selain itu, Alexander mengatakan Komdigi akan memperkuat literasi digital masyarakat terkait etika penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi.
“Termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan,” ucap Alexander.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.