Ringkasan Berita:
- Daftar kuota haji reguler 2025 di seluruh Indonesia
- Provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak yakni Jawa Timur sebanyak 42.409 jemaah
- Kuota haji reguler tersediki di Provinsi Sulawesi Utara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui jumlah kuota haji reguler telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Haji Reguler adalah program haji resmi yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah mendapat kuota haji reguler.
Terkait hal tersebut berikut ini daftar kuota haji per daerah di Indonesia, serta daftar provinsi terbanyak dan tersedikit.
Dalam ibadah haji 2026, Indonesia mendapatkan total kuota sebanyak 221.000 jemaah. Dari total kuota itu, haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320 jemaah. Sedangkan untuk haji khusus mendapat kuota sebanyak 17.680 jemaah.
Jawa Timur (Jatim) menjadi provinsi yang mendapatkan kuota haji reguler terbanyak pada 2026. Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, mendapatkan kuota haji reguler 2026 sebanyak 42.409 jemaah.
Di peringkat kedua ada Jawa Tengah yang mendapatkan kuota sebanyak 34.122. Sedangkan di peringkat ketiga ada Jawa Barat yang mendapat jatah haji reguler sebanyak 29.643 jemaah.
Berikut lima provinsi yang paling banyak mendapatkan kuota haji reguler 2026:
Selain terbanyak, terdapat lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026. Bahkan empat dari lima provinsi tersebut mendapatkan jatah tidak lebih dari 500 jemaah.
Sulawesi Utara menjadi provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026 dengan 402 jemaah. Sedangkan di atasnya ada Papua Barat dengan 447 jemaah, serta Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendapatkan 516 kuota haji reguler.
Berikut lima provinsi yang paling sedikit mendapatkan kuota haji reguler 2026:
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Dahnil juga menjelaskan bahwa masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi kini disamaratakan menjadi 26 tahun.
Penyamarataan masa tunggu tersebut membuat nilai manfaat yang diterima setiap jemaah haji akan sama, karena lamanya waktu tunggu juga setara.
"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," kata Dahnil.
Berikut daftar lengkap kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:
· Jawa Timur – 42.409 jemaah haji
· Jawa Tengah – 34.122 jemaah haji
· Jawa Barat – 29.643 jemaah haji
· Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah haji
· Banten – 9.124 jemaah haji
· DKI Jakarta – 7.819 jemaah haji
· Sumatera Utara – 5.913 jemaah haji
· Lampung – 5.827 jemaah haji
· Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah haji
· Aceh – 5.426 jemaah haji
· Sumatera Selatan – 5.354 jemaah haji
· Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah haji
· Riau – 4.682 jemaah haji
· Sumatera Barat – 3.928 jemaah haji
· DI Yogyakarta – 3.748 jemaah haji
· Jambi – 3.576 jemaah haji
· Kalimantan Timur – 3.189 jemaah haji
· Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah haji
· Kalimantan Barat – 1.858 jemaah haji
· Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah haji
· Bali – 1.698 jemaah haji
· Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah haji
· Sulawesi Barat – 1.450 jemaah haji
· Bengkulu – 1.357 jemaah haji
· Kepulauan Riau – 1.085 jemaah haji
· Bangka Belitung – 1.077 jemaah haji
· Papua – 933 jemaah haji
· Maluku Utara – 785 jemaah haji
· Gorontalo – 608 jemaah haji
· Maluku – 587 jemaah haji
· Kalimantan Utara – 489 jemaah haji
· Papua Barat – 447 jemaah haji
· Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah haji
· Sulawesi Utara – 402 jemaah haji.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini