“Ini mirip dengan perkara di Jawa Timur ya, terkait dengan dana pokir (pokok-pokok pikiran),”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024-2025 mirip dengan kasus dana hibah Jawa Timur.
Kasus dana hibah Jatim merupakan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
“Ini mirip dengan perkara di Jawa Timur ya, terkait dengan dana pokir (pokok-pokok pikiran),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10).
Budi menjelaskan kasus di OKU merupakan dugaan penyalahgunaan dana pokir yang proyeknya dititipkan pada Dinas PUPR, sehingga terjadi modus jual beli proyek.
“Jadi, ada fee-fee (biaya-biaya, red.) yang diberikan dari pihak swasta kepada anggota DPRD yang mengusung pokir tersebut. Di mana pokir itu kan usulan dari DPRD, masuk ke dalam APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah), DIPA-nya (daftar isian pelaksanaan anggaran) masuk di Dinas PUPR, kemudian masuk ke proyek-proyek,” jelasnya.
Akibatnya, kata dia, hasil proyek tersebut menjadi tidak maksimal karena pembangunan yang dilakukan tidak menggunakan 100 persen dari anggaran yang sudah disiapkan.
“Artinya, banyak kebocoran, separuh yang bocor, separuh anggaran yang bocor. Nah ini kan ironis, ya kan? Masyarakat menjadi tidak mendapatkan fasilitas publik dengan baik, hanya mendapatkan setengah dari anggaran yang semestinya digunakan untuk membangun,” katanya.
Sebelumnya, dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025.
Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.
Pada 28 Oktober 2025, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.







