Mahendra Anggap Pemutihan Kredit Macet UMKM Bisa Perbaiki Kinerja Perbankan
Vito November 02, 2025 11:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan kepada pemerintah agar kebijakan penghapusan kredit UMKM yang macet dapat dilanjutkan.

Diketahui, upaya pemerintah menghapustagihkan kredit UMKM belum bisa berjalan mulus.

Program itu tertuang dalam PP No. 47/2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

Saat ini, tercatat baru 67.668 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang bisa direstrukturisasi utangnya, dari jumlah total 1 juta pengusaha. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, penghapusan kredit macet diharapkan dapat mempercepat pemulihan kualitas kredit, khususnya bagi pelaku UMKM.

“Kami sudah sampaikan pada pemerintah agar peninjauan perpanjangan dan penyesuaian kebijakan bisa segera dilakukan, sehingga langkah-langkah hapus buku dan hapus tagih dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan harapan pemerintah,” katanya, di Jakarta, Jumat (31/10).

Menurut dia, usulan tersebut kini sedang dalam proses tindak lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan sesuai dengan pandangan dan target pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Mahendra mengakui, penyaluran kredit UMKM masih tumbuh lambat meski berbagai stimulus telah digelontorkan pemerintah.

Hal itu dinilai disebabkan pemulihan sektor riil yang belum sepenuhnya merata di kelompok usaha kecil dan menengah.

“Pertumbuhan permintaan kredit di lapisan ekonomi yang dilayani UMKM memang masih di bawah rata-rata. Tapi kami mulai melihat adanya tanda-tanda pemulihan di sektor riil yang terkait pembiayaan UMKM,” jelasnya.

OJK menilai langkah hapus buku dan hapus tagih dapat membantu memperbaiki kinerja pembiayaan di perbankan, terutama di kalangan bank Himbara dan bank pembangunan daerah (BPD), yang masih mencatat kredit bermasalah dari periode sebelumnya.

Berkait dengan sorotan publik atas potensi penggunaan kredit jumbo oleh kelompok konglomerat, Mahendra menegaskan, hal tersebut menjadi ranah pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

Terkendala biaya 

Adapun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, masih mandegnya penghapusan kredit macet itu  lantaran terkendala biayanya yang lebih mahal dan besar dibandingkan nilai utang UMKM.

"Maka dari itu target kami kemarin yang 1 jutaan debitur itu mau kami hapus tagihkan, itu sulit sekali terwujud karena tadi, harus melalui proses restrukturisasi," bebernya, pekan lalu 

"Melalui revisi Undang-Undang BUMN kemarin dibuka pintu masuk baru. Aturannya sekarang memungkinkan kami menghapus tagihan tanpa harus restrukturisasi bagi usaha mikro," sambungnya.

Ia menyebut, revisi UU BUMN yang baru memberikan dasar hukum bagi Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Danantara untuk mengatur mekanisme penghapusan utang tersebut. 

Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan BP BUMN serta Danantara dalam menindaklanjuti sisa utang UMKM yang belum dihapus.

"Ini nanti kami bicarakan lebih lanjut dengan BP BUMN. Jadi, ini berupa peraturan di BP BUMN dan Danantara. Jadi, kami akan koordinasikan. Kan ini baru keluar revisi undang-undang BUMN-nya," jelasnya.

Meski demikian, Maman belum bisa memastikan sisa utang UMKM yang belum dihapus tagih ini dapat terlaksana sebelum akhir tahun. Sebab, BP BUMN saat ini sedang dalam penataan secara internal usai berubah status menjadi Badan.

"Saya belum berani ngomong ya, karena kan juga pasti kan BP BUMN kan juga ada penataan internal, secara administrasi dan lain sebagainya," tuurnya. 

"Cuma kurang lebih masalah penghapus piutang itu kenapa masih stuck di antara 67.000 (debitur) karena tadi itu kita harus restrukturisasi. Cuma dengan sudah keluarnya UU BUMN yang baru, sudah tidak perlu lagi restrukturisasi, khusus untuk usaha mikro ya," tambahnya.(Kompas.com/Tribunnews)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.