Kota Padang (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut tantangan dunia hukum pada era digital semakin kompleks, salah satunya pengaruh kecerdasan buatan (AI).
"Memasuki era digital tantangan hukum menjadi semakin kompleks. Teknologi seperti kecerdasan buatan dan blockchain mulai merambah ke ranah hukum," kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Menko Yusril saat memberikan paparan materi hukum dalam kegiatan konferensi hukum internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat.
Dengan semakin kompleksnya tantangan dunia hukum di era digital, Yusril mengatakan kondisi itu menuntut sistem peradilan di Tanah Air untuk beradaptasi.
Sebagai contoh, kata dia, Mahkamah Agung telah memulai transformasi melalui penerapan sistem e-court dan publikasi dalam jaringan (daring).
Namun, menurut Yusril, perubahan pola pikir dan pendekatan yudisial juga diperlukan untuk mengantisipasi karakteristik unik dari kasus-kasus pada era digital saat ini.
Pada saat yang sama muncul fenomena baru di media sosial yang mencerminkan krisis kepercayaan terhadap sistem hukum, yaitu istilah no viral, no justice.
"Kasus-kasus yang menjadi viral sering kali mendapatkan perhatian lebih besar dari penegak hukum, sementara kasus yang tidak viral cenderung terabaikan," ujarnya.
Dalam kuliah umumnya, Prof Yusril menjelaskan bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945, Indonesia mewarisi berbagai peraturan kolonial. Namun, pemerintah berupaya membangun fondasi hukum baru yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen.
Doktrin Pancasila yang dirumuskan oleh Soepomo dan rekan-rekannya menekankan perlunya sistem hukum yang berakar pada kekuatan hukum adat dan nilai-nilai budaya bangsa.
Dari perjalanan sejarah yang panjang tersebut, kata Yusril, masyarakat dapat melihat bahwa hukum Indonesia pada dasarnya bersifat pluralistik mengintegrasikan gagasan barat tentang rule of law, konsepsi keadilan yang bersifat sosial budaya serta landasan moral dari agama.







