Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa penyitaan kendaraan menjadi langkah penegakan hukum terakhir yang dilakukan petugas di lapangan dalam operasi penanganan balap liar.
“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Senin.
Agus menerangkan, dalam operasi “Patroli Presisi Berperisai Cahaya” yang dikhususkan untuk menertibkan balap liar, ia telah menginstruksikan polisi lalu lintas (polantas) di tingkat Polda hingga Polres untuk meningkatkan patroli di jam-jam rawan.
“Kehadiran polantas di jalan diharapkan mampu mencegah munculnya niat melakukan pelanggaran serta menegaskan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban,” katanya.
Akan tetapi, apabila pencegahan belum efektif, ia memerintahkan petugas untuk melakukan pembubaran dengan cara yang aman, diikuti pembinaan sosial bagi para pelaku, terutama remaja.
Adapun dari sisi penegakan hukum, Agus mengatakan bahwa 95 persen pelanggaran lalu lintas akan ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, sementara 5 persen sisanya dilakukan dengan tilang manual, terutama terhadap kasus yang membutuhkan tindakan langsung seperti balap liar.
Ia menegaskan bahwa penyitaan kendaraan merupakan langkah hukum terakhir yang dilakukan petugas di lapangan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan operasi bukan pada banyaknya jumlah tilang, melainkan pada menurunnya angka pelanggaran dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” katanya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menegaskan bahwa operasi penanganan balap liar harus dilakukan secara humanis, profesional, dan berintegritas tinggi.
Agus meminta seluruh personel polantas bersikap tegas, tetapi tetap memberikan rasa hormat serta aman bagi masyarakat.
“Setiap personel di lapangan diharapkan dapat menjadi teladan dalam disiplin, profesionalitas, dan kepedulian terhadap keselamatan publik. Kehadiran polantas di jalan merupakan wujud nyata peran negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan,” katanya.







