TRIBUN JATENG, SEMARANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menegaskan bahwa aksi damai yang berlangsung di RSD K.R.M.T Wongsonegoro pada Senin (3/11/2025) tidak terkait langsung dengan Pemerintah Kota Semarang maupun manajemen rumah sakit.
Aksi tersebut merupakan persoalan internal antara dua pihak rekanan swasta yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3.
Plt. Dirut RSD KRMT Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam menuturkan proyek pembangunan gedung tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima, berdasarkan surat perjanjian pekerjaan nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
“RSD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT. Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yakni PT. Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” tegas Hakam di kantornya.
Aksi damai yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu menuntut pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah dilakukan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik.
Pengamanan dilakukan oleh unsur Polsek dan Koramil Tembalang serta Kesbangpol Kota Semarang agar kegiatan berjalan tertib.
Usai aksi, mediasi antara kedua pihak diselenggarakan di aula Koramil Tembalang dengan difasilitasi aparat keamanan.
“Dalam mediasi tersebut telah disepakati untuk dilakukan perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan,” jelas Hakam.
Perhitungan tersebut berlangsung mulai 23 Oktober hingga 24 Oktober 2025 dini hari dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing pihak.
Lebih lanjut, Hakam menegaskan bahwa RSD K.R.M.T Wongsonegoro telah meminta kontraktor utama untuk menyelesaikan persoalan secara profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di rumah sakit.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa persoalan ini murni antara dua badan usaha. Pemerintah Kota maupun RS Wongsonegoro tidak memiliki kewenangan atas hubungan kerja di antara keduanya,” ujarnya.
Pemkot Semarang mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Pelayanan kesehatan di RS Wongsonegoro tetap berjalan normal, dan pemerintah kota akan terus memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” tutup Hakam.(***)