TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tiga dari lima korban dugaan salah tangkap, kekerasan dan doksing oleh anggota Polres Magelang Kota mencabut kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Mereka mencabut kuasa hukum selepas diduga mendapatkan intimidasi secara berulang-ulang oleh beberapa pihak.
"Iya, ada tiga korban cabut kuasa hukumnya dari kami yakni korban berinisial AAP, IPO dan SPRW," kata mantan kuasa hukum para korban dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya kepada Tribun, Senin (3/11/2025).
LBH Yogyakarta sebelumnya mendampingi sebanyak enam korban dalam kasus dugaan salah tangkap, kekerasan dan doksing oleh anggota Polres Magelang Kota dari total korban sebanyak 53 orang.
Dari enam korban, hanya lima orang yang berani melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
Sebab, satu hari sebelum laporan korban ada satu korban mengurungkan niatnya karena mendapatkan intimidasi.
Dari lima korban yang berani melaporkan ke Polda terbagi menjadi dua proses pelaporan masing-masing korban DRP (15) melapor pada 16 September 2025. Kemudian laporan kedua dilayangkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, ada sebanyak empat korban dalam laporan itu yakni korban berinisial IPO (15), AAP (17), SPRW (16) dan MDP (17).
Belakangan, tiga korban mundur. Artinya tinggal dua korban yang masih konsisten melaporkan kasus ini ke Polda Jateng meliputi DRP dan MDP.
Menurut Royan, tiga korban yang mencabut kuasanya karena mendapatkan intimidasi secara berulang-ulang selepas mereka memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
Keluarga korban AAP mencabut kuasa hukumnya yang pertama kali karena tidak kuat diteror oleh sejumlah orang. Kemudian keluarga IPO diduga didatangi oleh salah satu staf pejabat dari pemerintah Kabupaten Magelang.
Keluarga MDP mengalami teror dengan didatangi oleh para preman. Para korban didatangi oleh orang-orang tersebut sebanyak tiga kali dalam sehari.
"Mereka yang meneror ada yang mengaku dari Polres, Kelurahan, utusan bupati dan preman. Yang kami sayangkan kenapa staf bupati turun tangan karena masalah ini berkaitan dengan Polres Magelang Kota," jelasnya.
Kendati para tiga korban mencabut kuasanya, Royan menyebut kasus pidana ini terus berjalan. Ia mengungkap, laporan kasus pidana tidak serta merta bisa dicabut meskipun korban telah mencabut kuasa hukumnya. "Kami menantang Polda Jateng apakah bisa menyelesaikan kasus pidana ini," tuturnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan telah memeriksa sebanyak 18 anggota Polres Magelang Kota. "Iya betul," ucapnya kepada Tribun.
Terkait hasil pemeriksaan laporan tersebut, masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum. (Iwn)