Briptu Ade Kurniawan Dituntut 14 Tahun Kasus Bunuh Bayi di Semarang, Ibunda Korban Ngamuk!
raka f pujangga November 04, 2025 09:32 PM

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara.

Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu dituntut jaksa lebih rendah dari tuntutan maksimal 20 tahun penjara.

Tuntutan yang lebih rendah itu menyebabkan Dina ibu kandung dari korban sempat menyerang terdakwa.

Dina sempat mencengkeram baju tahanan Ade ketika berada di depan ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025) sore.

"Kog (dituntut) cuma 14 tahun, tidak ada artinya njir," ujar Dina sembari menangis.

Dina dan Ade dahulu merupakan pasangan kekasih.

Hubungan mereka berjalan harmonis hingga lahir bayi berinisial AN. 

Namun, hubungan mereka mulai retak ketika Dina menuntut Ade bertanggung jawab atas anak yang dilahirkannya. 

Bukannya bertanggung jawab, Ade justru menghabisi anak kandungnya pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.

Percikan emosi yang diluapkan Dina kepada Ade tidak berlangsung lama. 

Petugas kepolisian dan tim hukum yang mendampinginya lantas melerai. 

Ade sempat tersulut emosi, tetapi ia langsung beranjak karena digiring petugas ke ruang tahanan sementara PN Semarang.

Kuasa Hukum Dina,Amal Lutfiansyah menyebut, tindakan Dina sebagai bentuk ungkapan emosional atas beban psikologis yang telah ditanggungnya selama ini. 

Dina merupakan seorang ibu yang kehilangan anak kandungnya atas ulah terdakwa.

Tuntutan jaksa yang hanya 14 tahun tidak akan pernah cukup memulihkan rasa keadilan bagi ibu korban yang telah kehilangan darah dagingnya. 

"Beban mental yang harus ditanggung ibu korban sangat berat. Dengan kondisi itu, jaksa malah menuntut 14 tahun dari tuntutan maksimal bisa 20 tahun, klien kami tentu merasa keadilan telah dicoreng oleh terdakwa Ade," bebernya kepada Tribun. 

Amal menyebut, seharusnya terdakwa bisa dituntut maksimal selama 20 tahun penjara karena selama persidangan tidak ada variabel yang dapat meringankan terdakwa. 

Jaksa dalam tuntutan menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa hanya sopan dalam persidangan.

Sementara hal-hal lainnya tidak ada yang meringankan.

"Terdakwa dalam persidangan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dengan kondisi itu kami heran mengapa jaksa hanya menuntut 14 tahun, kami sangat kecewa," ucapnya.

Pihaknya kini hanya bisa berharap terhadap majelis hakim. 

Ia meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan secara matang seluruh fakta persidangan termasuk hal-hal yang sudah tersaji di muka persidangan sehingga putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. 

"Iya harapan tinggal di majelis hakim, semoga putusan nanti akan memberikan keadilan proporsional bagi klien kami," ujarnya.

Alasan Jaksa : Ade Sopan

Jaksa Penuntut Umum, Natalia Kristin mengatakan, menuntut terdakwa Ade Kurniawan dengan pidana penjara selama 14 tahun.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa," katanya dalam membaca surat tuntutan.

Jaksa meminta pula Brigadir Ade Kurniawan membayar denda sebesar Rp200 juta. Ketika denda tidak dibayar, Ade harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban. 

Nilai besaran restitusi merujuk rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

Dalam tuntutan itu, jaksa menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal itu lantaran Ade dinilai kejam dan tidak berperikemanusiaan. 

Sebagai polisi, Ade juga dinilai tega menghilangkan nyawa anak sendiri yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Di sisi lain, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa yakni selama persidangan Ade bersikap sopan.

"Terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ucapnya. 

Sebagaimana diberitakan, terdakwa Ade Kurniawan diseret ke kursi pesakitan selepas melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari. 

Dua kekerasan yang dilakukan Ade dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan  Pasar Peterongan.

"Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025," kata JPU, Saptanti.

Ia merinci, tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.

Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.

Agar berhenti menangis korban diberi susu oleh terdakwa.

"Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju," ucapnya.

Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.

Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.

Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone.

Tiba-tiba terlintas dalam pikiran terdakwa untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut. Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong oleh terdakwa.

"Terdakwa menekan jidat kepala  korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit," paparnya.

Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur.

Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.

"Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa," katanya.

Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia.

Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.

Selang sehari, Polda Jateng melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban untuk diautopsi.

Hasilnya, korban meninggal dunia dengan luka seperti terkena benda tumpul di bagian kepala.

"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak bukan karena tersedak," jelas Jaksa Saptanti.

Jaksa Saptanti mengungkapkan pula, motif dari terdakwa Ade Kurniawan melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan jengkel akibat selalu dimarahi oleh ibu korban Dian Julia Pratami dan nenek korban Siti Nurmala.

Kedua saksi memarahi terdakwa karena tak kunjung menikahi Dina secara sah. (Iwn)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.