PPATK: Transaksi Judol Bisa Tembus Rp 1.000 T Bila Tak Diintervensi Pemerintah
kumparanNEWS November 06, 2025 05:00 PM
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai transaksi judi online (judol) di Indonesia berpotensi menembus lebih dari Rp 1.000 triliun. Hal itu bisa terjadi bila tak ada intervensi dari pemerintah.
“Jika kolaborasi dan kerja sama ini tidak dilakukan atau tidak ada intervensi pemerintah, dengan parameter yang sudah kami hitung sebelumnya, jumlah transaksi terkait judi online itu bisa menyentuh lebih dari Rp 1.000 triliun,” kata Ivan di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah telah menekan jumlah transaksi judi online secara signifikan. Termasuk pemblokiran situs dan konten, pelacakan rekening, hingga pengawasan transaksi keuangan.
Perbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
“Alhamdulillah setelah ada intervensi yang kuat dan komitmen kita bersama, per kuartal ketiga tahun 2025 angkanya hanya menyentuh Rp 165 triliun. Itu sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya,” ujarnya.
PPATK, kata Ivan, kini aktif menjalin kerja sama dengan lembaga serupa di kawasan ASEAN.
“Apalagi PPATK sudah menjadi anggota Financial Action Task Force. PPATK juga sudah jalan ke beberapa wilayah negara ASEAN untuk bekerja sama dengan PPATK setempat,” tuturnya.