Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) siswa yang melakukan pelanggaran akan tetap dikirimkan ke panitia Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Namun, nilai mereka bisa nol jika terbukti curang.
“Kalau kena sanksi di dalam proses TKA ini, nilainya nol. Nanti aliran datanya nol ke SNBP,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan, Kemendikdasmen hanya mengalirkan hasil ujian ke panitia SNBP tanpa intervensi penilaian.
“Jadi nanti yang menentukan lulus atau tidak lulusnya dari SNBP itu bukan ranah kami. Tetapi data ini kami alirkan sepenuhnya ke panitia SNBP,” ujarnya.
Perbesar
Kepala BSKAP Toni Toharudin (tengah) di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Kamis (6/11). Foto: Amira Nada/kumparan
Menurut Toni, penentuan sanksi didasarkan pada temuan Inspektorat Jenderal.
“Harus ada aliran data dari inspektorat ke kita. Temuan apa saja dan apakah temuannya itu ekstrem, sedang, atau ringan. Setelah itu baru kita tahu,” kata dia.
Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen mencatat sebagian besar pelanggaran berupa live streaming di media sosial.
“Pengawas dan proktor lalai, terutama pengawas, karena tidak memeriksa gawai dari para peserta. Pengawas sudah diberhentikan dari tugasnya,” kata Inspektur II Inspektorat Jenderal, Purwaniati Nugraheni.
“Ketika siswa melakukan pelanggaran, siswa pada saat itu juga dikeluarkan dari ruang ujian,” tambah Toni.