TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - SA (46) modin di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal telah mengaku perbuatannya. Dia mencabuli seorang perempuan tunawicara. Kondisi korban kini sedang hamil.
Oknum perangkat desa itu menyebut mencabuli PL (27), perempuan difabel ini karena tak kuat menahan nafsu.
Aksinya dilakukan di rumah korban dalam kondisi sepi, orangtua PL sedang pergi.
"Saya antar roti di sana. Entah mengapa tiba-tiba saya tidak tahan ketika melihat tubuh PL hanya tertutup handuk, dia habis mandi," ucap SA.
Disebutkannya, dia hanya sekali melakukan perbuatan bejat itu. Saat itu aksinya terjadi di kamar korban.
Kini, SA pun harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya. SA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kendal.
"Perangkat desa itu terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang penyandang disabilitas hingga hamil," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat itu dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025 sekira pukul 22.00 di kamar korban.
Pelaku kaget saat mengetahui jika korban dalam kondisi hamil.
"Baru sekali, tapi langsung hamil. Katanya sudah hamil lima bulan," tuturnya.
Terkait trik sebelum aksi pencabulan, dia menyebut dengan cara memberikan makanan kepada korban.
Sewaktu itu, dia mengantar roti dengan hasrat birahinya yang langsung memuncak saat melihat korban di dalam rumah sendirian.
AKP Bondan mengatakan, keluarga korban kemudian kondisi korban, tak terima. mereka lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kendal.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka yang terbukti melakukan tindakan pencabulan.
Polisi telah mengumpulkan berbagai barang bukti berupa handuk warna ungu, kaus lengan pendek warna hitam, celana panjang warna hitam, serta celana dalam warna abu abu.
"Pada 1 November 2025 sudah dilakukan gelar penetapan terhadap tersangka," tuturnya.
AKP Bondan menegaskan, pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun ditambah sepertiga," jelasnya. (Kompas.com/Agus Salim Irsyadullah)