Apa Itu Redenominasi Rupiah? Uang Seribu Rupiah Bisa Jadi Rp1, Ini Penjelasannya
Alpen Martinus November 09, 2025 08:32 PM
Ringkasan Berita:1.Bank Indonesia menegaskan jika redenominasi bukan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang atau sanering.
 
2.Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat kredibilitas rupiah di dalam maupun luar negeri.
 
3.Meski tidak memengaruhi daya beli masyarakat atau nilai tukar terhadap mata uang asing, perubahan ini akan membuat tampilan rupiah terlihat lebih sederhana. 

TRIBUNMNADO.CO.ID- Sudah sejak lama Pemerintah Indonesia merencanakan redenominasi mata uang rupiah, namun seakan terlupakan.

Belakangan wacana tersebut muncul lagi dan direncanakan oleh Menteri Keuangan Purbaya.

Pemerintah kini merencanakan untuk redenominasi rupiah, Rp 1000 jadi Rp 1.

Target rencanakan redenominasi rupiah ini ditargetkan bisa diimplementasikan di tahun 2027 nanti.

Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah.

Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar.

Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar.

Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru.

Jika alasan redenominasi adalah inflasi, maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya.

Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol".

Bank Indonesia menegaskan jika redenominasi bukan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang atau sanering.

Salah satu manfaat dari adanya redenominasi adalah pemilik uang tidak perlu membawa uang dalam jumlah yang besar ke manapun ketika akan melakukan transaksi keuangan.

Sejumlah media asing menyoroti rencana Pemerintah Indonesia untuk melakukan redenominasi rupiah, yaitu menyederhanakan nilai nominal mata uang.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat kredibilitas rupiah di dalam maupun luar negeri.

Meski tidak memengaruhi daya beli masyarakat atau nilai tukar terhadap mata uang asing, perubahan ini akan membuat tampilan rupiah terlihat lebih sederhana. 

Rencana Redenominasi Rupiah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah dengan memasukkan rencana ini ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029. 

Langkah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 November 2025.

Redenominasi dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat kredibilitas rupiah di mata dunia.

Dalam Renstra Kemenkeu, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi) menjadi salah satu dari empat rancangan undang-undang strategis yang tengah disiapkan, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Penyusunan RUU Redenominasi akan berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan ditargetkan rampung pada 2027.

Belum Tahu Berapa Nol yang Akan Dihapus

Meskipun pemerintah belum merinci jumlah angka nol yang akan dihapus, langkah ini menegaskan bahwa redenominasi kembali menjadi agenda ekonomi nasional.

Sejatinya, wacana pemangkasan angka nol pada rupiah bukan hal baru.

Pada 2013, pemerintah pernah mengajukan RUU serupa ke DPR, dengan usulan pemangkasan tiga angka nol, namun tertunda karena pertimbangan kondisi ekonomi saat itu.

Kini, redenominasi menjadi bagian dari reformasi fiskal jangka menengah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, dan mendukung transformasi menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Media Asing Soroti Rencana Indonesia Redenominasi Rupiah

Sejumlah media internasional menyoroti rencana Pemerintah Indonesia untuk menghidupkan kembali wacana redenominasi rupiah.

Dalam artikel berjudul “Indonesia plans a bill to redenominate rupiah currency”, Reuters menulis bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang baru terkait redenominasi.

Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas, dan memperkuat kredibilitas rupiah.

Dokumen yang dikutip media itu menyebutkan, “RUU Redenominasi merupakan RUU sisa yang rencananya akan rampung pada tahun 2027.”

Reuters menekankan bahwa ide ini sebenarnya bukan hal baru, pemerintah pernah mengajukan draf serupa pada 2013 dengan rencana menghapus tiga nol dari nominal uang, namun kemudian ditunda.

Kini, pemerintah mencoba menghidupkan kembali rencana yang sempat tertunda lebih dari satu dekade.

Media Singapura, Channel News Asia (CNA), juga menyoroti langkah ini. Dalam artikel “Indonesia plans Bill to redenominate rupiah, potentially slashing zeros from currency”.

CNA menulis bahwa redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025, yang memuat rencana strategis Kementerian Keuangan untuk 2025–2029.

Dokumen ini disahkan pada 3 November 2025, menandakan pemerintah kini benar-benar serius meninjau implementasi redenominasi.

CNA menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengubah nilai tukar atau daya beli, melainkan hanya menyederhanakan jumlah digit pada nominal rupiah.

Rancangan undang-undang diperkirakan akan menghapus tiga nol dari setiap denominasi: Rp1.000 menjadi Rp1, dan Rp100.000 menjadi Rp100.

Media tersebut juga mengaitkan langkah ini dengan pernyataan Bank Indonesia pada 2023, yang menyatakan kesiapan bank sentral melaksanakan redenominasi namun masih menunggu waktu yang tepat.

(Tribunnewsmaker.com/Talitha)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.