Lihat Kondisi Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan Lewat CCTV, Raffi Ahmad Ungkap Penyebab Tak Menemui
Murhan November 10, 2025 09:31 AM
Ringkasan Berita:
  • Raffi Ahmad dan Irfan Hakim gagal menemui Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan
  • Meski begitu, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim melihat kondisi Ammar Zoni lewat CCTV
  • Raffi Ahmad pun mengungkap penyebab tak bisa menemui mantan suami Irish Bella itu

BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski berencana menjenguk, artis Raffi Ahmad dan Irfan Hakim gagal bertemu Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Namun, Raffi Ahmad mengaku melihat kondisi mantan suami Irish Bella itu lewat CCTV. 

Memang, pemindahaan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan menuai beragam reaksi publik. 

Penyebabnya, sebelumnya sang aktor berada di Rutan Salemba, kini harus pindah ke penjara super ketat di Nusakambangan.

Adanya kabar ini juga membuat dua publik figur, yakni Raffi Ahmad dan Irfan Hakim ingin mengunjungi sang aktor. 

Seperti yang diketahui, Raffi dan Irfan baru saja mengunjungi Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam kunjungan itu, Raffi hadir dalam kapasitasnya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni. Keduanya menuju Nusakambangan menggunakan helikopter.

Kunjungan mereka ke Nusakambangan juga menuai keingintahuan publik. Tak sedikit yang penasaran dengan kedua publik figur itu apakah akan bertemu Ammar Zoni atau tidak.

Rupanya Raffi Ahmad dan Irfan Hakim memang sudah berencana bertemu Ammar. 

Namun rencana tak berjalan sesuai harapan. Hal ini lantaran keterbatasan waktu serta kendala cuaca.

"Jadi Nusakambangan itu kurang lebih 12 ribu hektar, gede banget, ada beberapa spot. Nah kita itu mendarat jam 8, jam 1 kita harus balik lagi karena kan pakai helikopter," papar Irfan, dikutip dari Tribun Jatim.

"Kita enggak boleh terlalu sore karena cuacanya kalau kita lewat dari jam 2 katanya hujan. Jadi aku sama Irfan Hakim harus jam 1 harus udah terbang, tapi rombongan yang lain mereka masih sampai maghrib," timpal Raffi.

Hal itu yang membuat keduanya tidak bisa menemui Ammar Zoni. Mereka hanya diberitahu lokasi sel tempat sang aktor.

"Udah bicara juga tadinya, karena (Ammar) sedang menjalani asesmen, tempatnya di ujung, kita bisa lihat dari CCTV, itu pun kita enggak sempat karena perjalanannya panjang tuh."

"Ammar Zoni masih di ujung, kita baru sampai tengah karena sudah jam 12.30 ya kita harus kembali karena kalau naik helikopter kita enggak bisa (terlalu lama)," jelas Raffi.

Meski tak sempat bertemu, Raffi Ahmad sudah menitipkan salam untuk Ammar Zoni. 
Mantan suami Irish Bella saat ini ditempatkan di Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.

"Tapi kita titip salam juga," ucapnya.

Diketahui Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Hal ini berkaitan dengan dugaan dirinya terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, tempat ia sebelumnya menjalani hukuman.

Meskipun Raffi Ahmad dan Irfan Hakim gagal bertemu Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan, mereka tetap menitipkan salam. Alasan di baliknya adalah karena faktor waktu dan cuaca yang tidak menentu. 

Pindah dari Nusakambangan?

Sebelumnya, Firdaus Oiwobo membocorkan jika aktor Ammar Zoni telah meninggalkan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Firdaus juga mengungkapkan pemicu mantan suami Irish Bella itu dipindahkan dari Lapas Nusakambangan.

Diketahui, sebelumnya Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai reaksi langsung atas dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba, saat ia masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Ammar Zoni dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni dibawa ke Lapas Nusakambangan. (ist via Grid.id)

Nah, Firdaus Oiwobo pun ikut menyoroti kasus narkoba yang menjerat kekasih Dokter Kamelia itu.

Firdaus mengatakan bahwa proses persidangan kasus Ammar Zoni sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, vonis yang nantinya dijatuhkan kepada pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu biarkan pengadilan yang memutuskan.

"Jadi persidangan Ammar Zoni ini biarkan saja proses administrasi hukumnya berjalan ya," terang Firdaus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (8/11/2025).

"Karena memang biar gimanapun proses ini sudah berjalan lama ya dari mulai di LP Ammar Zoni sudah diperiksa."

"Karena kejadiannya kan jauh sebelum viral saat ini. Terlepas nanti Ammar Zoni diputus bersalah atau tidak itu biarkan aja pihak penegak hukum yang memutuskan khususnya pengadilan ya hakim dan jaksa," paparnya.

Firdaus Oiwobo bahkan menyebut Ammar sudah tidak di Lapas Nusakambangan.

Menurutnya, Ammar Zoni dipindahkan ke penjara di Jawa Tengah.

"Saya dengar sudah dipindahin ke Jawa Tengah. Udah enggak di Cilacap Nusakambangan lagi," ujar Firdaus.

Dia mengungkap jika alasan pemindahan itu karena banyaknya viral.

"Dia sudah pindah ke penjara apa namanya gitu. Jadi enggak dipenjara di Nusakambangan karena viral-viral kemarin," sambungnya.

Keluhan usai Dipindah ke Nusakambangan

Pada sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025) kemarin, Ammar Zoni mengungkapkan dirinya sulit berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.

Hal itu lantaran akses yang terbatas di Lapas Nusakambangan.

"Begini Yang Mulia izin, kami berharap eksepsi Yang Mulia bilang untuk kami bisa berhubungan menyampaikan secara tertulis dengan pengacara," kata Ammar Zoni dalam sidang online.

"Sekarang, sementara kami mau berbicara dengan pengacara baru hari ini. Jadi bagaimana caranya kami bisa menyusun eksepsi ini," imbuhnya.

Kemudian ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati menanyakan apakah belum bisa berkomunikasi dengan kuasa hukum.

"Jadi selama ini belum bisa berhubungan dengan kuasa hukum?" tanya Hakim Ketua Dwi.

"Belum," jawab Ammar.

Dalam persidangan, Ammar Zoni kembali ngotot ingin dihadirkan langsung secara offline.

Bukan tanpa alasan, aktor 35 tahun itu mengaku tidak nyaman berada di Lapas Nusakambangan.

Dalam pengakuannya, Ammar Zoni merasa tidak leluasa menyampaikan pendapatnya.

Selama berada di Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni tangan dan kakinya diborgol, serta kepalanya ditutupi topeng.

"Di sini SOP-nya super maksimal, kami jalan tangan sama kaki diborgol, sampai muka ditopengin," kata Ammar Zoni.

Duduk Perkara 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.

Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram. 

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.

Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.