Roy Suryo dkk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi 13 November
kumparanNEWS November 10, 2025 01:00 PM
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Dr Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Pemeriksaan ketiganya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.
“Iya, benar,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Budi menyebut sejauh ini pemeriksaan baru dijadwalkan untuk mereka.
“Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Roy Suryo dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang Undang ITE.
Sementara klaster kedua mencakup tiga nama, yakni Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta pasal berlapis dalam Undang Undang ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan, pembagian klaster dilakukan berdasarkan perbedaan peran dalam penyebaran informasi.
“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Asep dalam jumpa pers, Jumat (7/11).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.