10 Fakta Penculikan Bilqis Ramadhany: Pelaku Beberapa Kali Lakukan Aksi Serupa
Awaliyah P November 10, 2025 04:30 PM

10 Fakta Penculikan Bilqis Ramadhany: Pelaku Beberapa Kali Lakukan Aksi Serupa

Ringkasan Berita:
  • Bilqis (4) diculik di Makassar dan dijual berantai hingga ke Jambi sejauh 1.806 km.
  • Polisi menangkap empat pelaku lintas provinsi, dua di antaranya pasangan suami istri.
  • Korban ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam setelah operasi lintas Polda.

 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penculikan bocah empat tahun asal Makassar, Bilqis Ramadhany, masih menjadi sorotan.

Bilqis diketahui dibawa ke Jambi dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Aksi ini turut mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. 

Setelah beberapa hari, Bilqis akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat.

Ia kini telah kembali ke pangkuan keluarganya di Makassar. 

Berikut 10 fakta kasus penculikan Bilqis:

1. Hilang Saat Bermain di Taman Pakui, Makassar

Bilqis dilaporkan hilang pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Taman Pakui Sayang, Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar.

Saat itu, kedua orangtuanya tengah bermain tenis.

Setelah dicari tak ditemukan, mereka langsung melapor ke Polrestabes Makassar.

2. Perjalanan Panjang Mencapai 1.806 Kilometer

Korban dibawa secara estafet oleh para pelaku dari Makassar menuju Jambi, menempuh jarak lebih dari 1.806 kilometer.

Perjalanan lintas provinsi itu membuat proses pencarian berlangsung intensif selama beberapa hari.

3. Transaksi Pertama: Bilqis Dijual Rp3,5 Juta

Pelaku utama berinisial SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Makassar, menjual Bilqis melalui grup Facebook seharga Rp3,5 juta kepada NH (29), warga Kartasura, Sukoharjo.

Transaksi dilakukan di indekos SY di Makassar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan,

“Kemudian ada yang berminat dengan korban, pembelinya atas nama NH. Hasil pengakuan, berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi Rp3 juta di indekos SY.”

4. Dijual Kembali ke Jambi dengan Harga Rp80 Juta

NH kemudian membawa Bilqis ke Jambi, transit di Jakarta. Di sana, ia menjual korban kepada pasangan suami istri Mery Ana (42) dan Ade Friyanto Syaputera (36), keduanya warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, seharga Rp80 juta.

Menurut Irjen Djuhandhani, pasangan ini mengaku telah menikah sembilan tahun namun belum memiliki anak.

“Korban dibawa oleh NH ke Jambi dan dijual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah belum mempunyai anak,” ujarnya.

5. Bilqis Dibawa ke Kawasan Suku Anak Dalam (SAD)

Setelah itu, pasangan MA dan AS membawa Bilqis ke kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Jambi.

Polisi bahkan harus melakukan pendekatan kepada temenggung, tetua adat SAD, untuk menjemput Bilqis.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan,

"Kemudian kita telusuri dan melakukan pendekatan terhadap temenggung untuk mengembalikan Bilqis."

6. Operasi Penangkapan di Tiga Provinsi

Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, dan Polda Jambi menangkap empat pelaku di tiga lokasi berbeda: Makassar, Yogyakarta, dan Jambi.

1. SY (30) ditangkap di Makassar

2. NH (29) di Yogyakarta,

3. Mery Ana (42) di Jambi

4. Ade Friyanto Syaputera (36) di Jambi.


7. Aksi Serupa Sudah Terjadi Beberapa Kali

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma menyebut, para pelaku bukan pertama kali melakukan aksi ini.

“Aksi perdagangan orang ini diduga sudah lebih dari satu kali, dengan penjual dan pembeli yang sama,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap NH telah tiga kali melakukan aksi serupa, sementara pasangan MA dan AS mengaku sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.

8. Polisi Gunakan Pendekatan Adat untuk Menyelamatkan Bilqis

Setelah mendapat informasi dari para tersangka, polisi menelusuri keberadaan Bilqis hingga ke permukiman SAD. Pendekatan persuasif dilakukan agar warga menyerahkan korban dengan aman.

“Setelah pendekatan, Bilqis akhirnya berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk diserahkan ke Polres Makassar,” kata Iptu Eka Putra Yuliesman Koto.

9. Penghargaan untuk Lima Polisi Pahlawan Kecil Bilqis

Keberhasilan tim gabungan mengembalikan Bilqis membuat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan penghargaan khusus bertepatan dengan HUT ke-418 Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Minggu malam (9/11/2025).

Lima anggota kepolisian yang menerima penghargaan adalah:

1. AKP Hamka, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar

2. Iptu Nasrullah, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang

3. Ipda Supriadi Gaffar, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar

4. Bripka Megawan Parante, anggota Jatanras

5. Briptu Muh Arif, anggota Jatanras.

“Kecepatan dan ketanggapan tim kepolisian ini bukan hanya membanggakan institusi, tapi juga bukti hadirnya negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujar Munafri.

10. Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.