Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Forum Komunikasi Daniyyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Khakim mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam menindak pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan fitnah soal tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

"Kami mendukung langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian dalam menindak siapa pun warga negara yang melanggar. Tidak hanya Roy Suryo, tapi siapa pun yang melanggar aturan terkait larangan penyebaran fitnah dan kebencian maka wajib diproses hukum," kata Lukman di Jakarta, Selasa.

Lukman pun mengimbau masyarakat agar menggunakan energi dan sumber daya untuk hal positif sehingga persoalan terkait ijazah Jokowi tidak perlu berlanjut.

"Kami mengajak kepada semua pihak untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah proses pemerintah sedang fokus menjalankan agenda-agenda kerakyatan dan keumatan," katanya.

Ia mengatakan ruang publik sebaiknya diisi dengan diskursus yang membahas persatuan dan kesatuan nasional demi pencapaian masyarakat yang dicitakan, yakni baldatun thayyibatun warabbun ghafur (negeri yang baik dan Tuhan Yang Maha Pengampun).

"Kita ini kan sudah berada dalam kapal yang satu dan sama, Indonesia. Maka dari itu, mari kita fokus pada visi dan misi besar Bangsa Indonesia. Tidak perlu lagi memunculkan perdebatan dan kegaduhan mengenai hal-hal remeh-temeh atau tetek bengek yang tidak perlu," ucapnya.

Lukman juga mengingatkan bahwa bangsa yang besar adalah entitas yang memiliki jiwa dan pikiran yang besar pula.

Menurutnya, pihak-pihak yang mengganggu upaya pencapaian visi besar itu sudah patut diberikan peringatan.

"Bila tidak mempan juga maka perlu diberikan tindakan yang sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Pada Jumat (7/11), Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri.

Asep menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE," katanya.

Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.