Usulan di DPR RI Terkait Royalti Musik: TikTok, YouTube, Televisi, dan Radio Bebas Royalti
Rizali Posumah November 11, 2025 11:32 PM
Ringkasan Berita:
  • Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU ini digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
 
  • Rapat ini merupakan bagian dari proses penyusunan revisi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
 
  • Eric Hermawan menyampaikan pandangannya terkait perlakuan royalti bagi media penyiaran dan platform digital yang bersifat nonkomersial.

 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TikTok, YouTube, televisi, dan radio diusulkan agar dibebaskan dari kewajiban membayar royalti musik.

Usulan tersebut mencuat dalam rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU ini digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Rapat ini merupakan bagian dari proses penyusunan revisi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika distribusi karya di era digital.

Anggota Baleg, Eric Hermawan menyampaikan pandangannya terkait perlakuan royalti bagi media penyiaran dan platform digital yang bersifat nonkomersial.

 “Kalau diperkenankan lembaga-lembaga seperti YouTube, TV, TikTok dan radio, saya rasa menurut saya lebih baik dibebaskan daripada hak cipta,” ujar Eric dalam RDPU Baleg DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Eric mengatakan, platform-platform tersebut berperan penting dalam mempromosikan karya para pencipta lagu dan musisi.

“Karena mereka ini kan yang memancarkan, yang mempromosikan. Saya rasa wajar untuk tidak dikenakan oleh hak cipta, kecuali untuk komersial,” kata anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar itu.

Eric menyampaikan hal itu di hadapan sejumlah pemangku kepentingan industri musik, antara lain Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Komentar para Musisi dan Pencipta Lagu

Sementara itu, Nazril Irham alias Ariel NOAH selaku Perwakilan VISI menyampaikan bahwa distribusi royalti yang tidak berjalan selama dua bulan terakhir telah berdampak langsung pada pendapatan pencipta lagu. 

“Kami butuh kepastian agar royalti bisa jalan dulu, sebelum Undang-Undangnya selesai,” ujar Ariel dalam RDPU Baleg DPR RI, dikutip dari Kompas.com.

Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono alias Piyu menyoroti sistem manajemen kolektif yang masih manual dan tidak efisien.

“Selama ini LMK dan LMKN belum digitalisasi. Semuanya masih serba manual,” kata Piyu dalam forum yang sama.

ASIRI juga menyampaikan kekhawatiran terhadap usulan pembebasan royalti.

Menurut mereka, promosi tidak bisa menggantikan hak ekonomi pencipta.

“Kami mendukung distribusi karya, tapi royalti tetap harus dibayar sebagai bentuk penghargaan,” ujar perwakilan ASIRI.

Kedudukan Blanket License dan Direct License

RUU Hak Cipta yang sedang digodok juga menyentuh isu tata kelola royalti, termasuk sistem lisensi langsung (direct license), lisensi kolektif (blanket license), dan pengawasan lembaga manajemen kolektif.

Model lisensi kolektif atau blanket license turut menjadi sorotan dalam forum “Talkshow Hak Cipta” di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 3 November 2025.

Dalam diskusi bertema “Kedudukan Blanket License dan Direct License dalam Undang-Undang Hak Cipta”, musisi sekaligus anggota DPR RI Komisi III, Ahmad Dhani Prasetyo, menyampaikan bahwa sistem tersebut berisiko membuka celah korupsi dan penyelewengan dana royalti.

Ia menilai pengawasan terhadap lembaga manajemen kolektif perlu diperketat agar tidak merugikan pencipta.

Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah sengketa royalti antara jaringan restoran Mie Gacoan dan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang berakhir damai setelah pembayaran Rp2,2 miliar di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 8 Agustus 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta harus menjamin perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Kami ingin mendalami sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti, serta tata kelola pengawasan yang efektif,” ujarnya dalam RDPU Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Hingga kini, Baleg DPR belum mengambil keputusan final terkait usulan pembebasan royalti musik untuk platform nonkomersial.

Proses harmonisasi masih berlangsung dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

SUMBER: Tribunnews.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.