Jakarta (ANTARA) - Pemuda Cinta Tanah Air (PITA) meminta agar publik menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menghakimi terkait penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
"Kita mendukung upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum, tetapi jangan sampai opini publik atau pemberitaan media justru melangkahi proses hukum yang sedang berjalan," kata Ketua Umum PITA Ervan Purwanto di Jakarta, Selasa.
Ervan menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
Selain itu, Ervan menambahkan, pengadaan mesin jahit yang kini tengah diperiksa sejatinya merupakan bagian dari program padat karya pasca pandemi COVID-19.
Program tersebut ditujukan untuk membantu pelaku UMKM dan masyarakat terdampak agar kembali memiliki penghasilan melalui kegiatan ekonomi produktif.
"Program ini awalnya dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat agar bisa mandiri secara ekonomi. Jadi jangan sampai tujuan baik program padat karya dicemari oleh dugaan penyimpangan atau opini negatif sebelum proses hukum tuntas," jelas Ervan.
Ervan juga menilai bahwa proses pengadaan di lapangan kerap menghadapi tantangan administratif dan teknis, terutama pada masa percepatan pemulihan ekonomi.
Oleh karena itu, Ervan menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk berhati-hati agar proses pemeriksaan tidak mengorbankan reputasi orang atau institusi yang belum tentu bersalah.
"Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak tegas. Tapi kalau ternyata tidak ada bukti kuat, nama baik pihak yang diperiksa juga harus dipulihkan. Keadilan itu dua arah," tegas Ervan.
Lebih lanjut, PITA mendorong agar pemerintah daerah lebih transparan dalam membuka data pengadaan dan penerima manfaat program padat karya, sehingga potensi kecurigaan publik dapat diminimalisir.
"Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik tidak luntur. Semua proses harus bisa diaudit dan dibuka ke publik," ucap Ervan.
Apalagi, bagi Ervan pemberantasan korupsi tidak boleh dipisahkan dari perlindungan terhadap keadilan dan niat baik kebijakan publik.
"Pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat hanya bisa terwujud jika hukum dijalankan dengan adil dan penuh tanggung jawab," ujar Ervan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jaktim untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
"Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp9 miliar lebih," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh di Kantor Kejari Jakarta Timur, Senin (10/11).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor tersebut.
Beberapa dokumen yang diambil untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya.
Selain itu, Adri menjelaskan, proyek pengadaan mesin jahit itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta.
Untuk wilayah Jakarta Timur sendiri, pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyidik akan menetapkan tersangka jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).







