Ammar Zoni Tenangkan Kekasih dari Nusakambangan: Aku Baik-Baik Aja, Di Sini Hanya Ibadah Doang
Ragillita Desyaningrum November 13, 2025 03:34 PM

Grid.ID — Aktor Ammar Zoni diberi kesempatan untuk berbicara dengan keluarga dan kekasihnya secara daring usai sidang kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Meski tak bisa memperlihatkan wajahnya di layar, suara Ammar terdengar jelas di ruang sidang. Ia berusaha menenangkan sang kekasih, dokter Kamelia, yang hadir bersama keluarga di ruang sidang.

Kepada keluarga dan kekasihnya, Ammar menegaskan kondisinya tetap baik selama berada di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

“Aku dengar kok, aku dengar kamu. Aku enggak bisa video. Tidak boleh divideokan. Aku baik-baik aja di sini, Bu. Aku baik-baik aja di sini, makasih ya, Bang Jon, Eli, Bang Jon. Ammar baik-baik aja kok semua di sini. Kamu juga enggak usah khawatir,” ujar Ammar melalui Zoom.

Mantan suami Irish Bella ini juga menepis anggapan bahwa kondisi di Nusakambangan seburuk yang sering dibayangkan publik.

“Aku baik-baik aja di sini. Enggak kok, enggak seperti yang ada di pikiran kita kok, di Nusakambangan ini kok,” lanjutnya.

Menurut Ammar, kehidupannya di dalam lapas kini ia isi dengan kegiatan ibadah dan doa. Ia mengaku berusaha mendekatkan diri kepada Tuhan selama menjalani masa hukumannya.

“Aku di sini Insya Allah benar-benar, benar-benar hanya ibadah doang, mesti. Gitu loh. Di sini aku cuma bisa bantu lewat doa,” kata Ammar.

Tak lupa, Ammar mengucapkan rasa terima kasih kepada dokter Kamelia yang terus memberikan dukungan moral untuknya.

“Aku mau ngucapin terima kasih banyak ya buat bantuan semuanya, buat berjuang untuk aku, makasih. Yang penting pokoknya aku berjuang lewat doa, ya. Setiap saat aku berdoa, khususnya buat kamu juga, Sayang. Ya. Kamu harus kuat ya, semangat ya,” ucap Ammar.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Ammar dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi di Rutan Salemba, bersama lima orang lainnya, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ammar sempat menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024, dan sebagian dari barang tersebut diedarkan di dalam tahanan.

Ammar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.