Kasus Wabup Pidie Jaya Aniaya Kepala SPPG, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara Kedua
Eddy Fitriadi November 14, 2025 12:31 AM

 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri (HB), terhadap Kepala SPPG Gampong Sagoe masih ditangani Polres Pidie Jaya.
  • Polisi telah memeriksa enam saksi termasuk korban, sementara HB belum diperiksa karena menunggu izin tertulis dari Presiden sesuai UUPA Pasal 55 ayat (1).
  • Polres kini menyiapkan kelengkapan administrasi untuk gelar perkara kedua di Polda Aceh.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Kasus Wakil Bupati atau Wabup Pidie Jaya, Hasan Basri atau HB, diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Muhammad Reza (26), kini masih ditangani Polres Pidie Jaya. 

Untuk diketahui, kasus tersebut sudah pernah dilakukan gelar perkara pertama di Polda Aceh. 

Saat itu, gelar perkara dipimpin, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Aceh, AKBP Suwalto, didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja. 

"Kasus dugaan penganiayaan dilakukan Wabup Pidie Jaya, HB, masih ditangani Polres Pidie Jaya," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (13/11/2025). 

Ia menjelaskan, kasus tersebut masih ditangani Polres Pidie Jaya, mengingat hingga kini belum adanya kendala dalam penanganan kasus itu. 

Menurutnya, saat ini Polres Pidie Jaya masih menyiapkan kelengkapan adminitrasi, untuk dilakukan gelar perkara kedua. Gelar perkara kedua akan dilaksanakan di Polda Aceh. 

"Kalau jadwal gelar perkara kedua kita belum mengetahuinya, sebab saat ini masih dilakukan penyiapan kelengkapan administrasi," ujarnya. 

Enam Saksi Telah Diperiksa

Kata Kapolres Ahmad Faisal Pasaribu, saat ini enam saksi telah diperiksa polisi, termasuk saksi korban Kepala SPPG Gampong Sagoe, Muhammad Reza. 

Sementara Wabup Pidie Jaya, HB, belum diperiksa. Sebab, untuk memeriksa wabup sebagai pejabat publik harus mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Undang-Undang Pemerintah Aceh atau UUPA Pasal 55 ayat (1).

Berisi, bahwa untuk penyelidikan dan penyidikan terhadap Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, harus dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis darin Presiden atas permintaan penyidikan. 

Proses penyidikan akan dikoordinasi dengan Polda Aceh.

"Permohonan surat persetuan secara tertulis belum kita ajukan, sebab kita harus menyiapkan adminitrasi secara lengkap. Setelah berkas adminitrasi dinyatakan lengkap, maka baru kita ajukan permohonan surat ke Presiden," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Pidie Jaya menerima laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala SPPG Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Muhammad Reza, Jumat (31/10/ 2025).

Sedangkan pihak yang dilaporkan dalam perkara itu berinisial HB, yang saat ini masih aktif menjabat Wakil Bupati Pidie Jaya. 

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di dapur SPPG Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kamis (30/10/2025). (*)



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.