Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga beserta sejumlah unsur pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Tanjungpinang jalani pemeriksaan di Polda Kepri, Jumat (14/11/2025).
- Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 18.00 WIB. Ade Angga dan sejumlah orang diperiksa setidaknya 7,5 jam.
- Terkait tugas serta fungsi DPRD Tanjungpinang, khususnya pengelolaan keuangan di sana.
- Pemeriksaan Ade Angga dilakukan menjelang Musda Golkar Provinsi Kepri pada Minggu, (16/11) di Kota Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabar mengejutkan datang dari Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Dr. Ade Angga, S.IP., M.M.
Politisi Partai Golkar ini diketahui menjalani pemeriksaan di Polda Kepri setidaknya 7,5 jam pada Jumat (14/10/2025).
Selain Ade Angga, terdapat unsur pimpinan DPRD Tanjungpinang, Sekretaris DPRD Tanjungpinang serta Kabag Umum dan Kabag Fasilitas Setwan DPRD Tanjungpinang yang menjalani pemeriksaan.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui memeriksa Ade Angga sejak pukul 10.30 hingga 18.00 WIB.
Yang menarik, pemeriksaan Ade Angga di Polda Kepri dilakukan menjelang pelaksanaan Musda Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: B- 834/DPP/GOLKAR/XI/2025, penetapan waktu penyelenggaraan Musda Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau diselenggarakan pada Minggu (16/10/2025) di Kota Tanjungpinang.
Pertanyaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri diketahui seputar pengelolaan anggaran DPRD Tanjungpinang.
Khususnya yang tercantum dalam program 'Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD'.
Dugaan penyelewengan anggaran yang selama ini berbisik-bisik di koridor DPRD Tanjungpinang, perlahan mulai terungkap di ranah hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBatam.id dari sumber terpercaya yang identitasnya enggan diberitakan, pemeriksaan kali ini masih berfokus pada hal-hal normatif.
Seperti tugas pokok dan fungsi, besaran anggaran, serta jenis kegiatan yang dikelola Sekretariat DPRD Tanjungpinang.
"Untuk saat ini yang dibahas terkait hal normatif sesuai tugas pokok fungsi dan jabatan para pihak, serta besaran anggaran dan jenis kegiatan yang dikelola Sekretariat DPRD sehubungan dengan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD," ujar sumber TribunBatam.id itu.
Penyidik baru menemukan dokumen dari para pihak saat dilakukan permintaan keterangan sehingga menimbulkan pertanyaan.
Di akhir pemeriksaan, tim penyidik meminta pihak Sekretariat DPRD menyerahkan fotokopi data dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.
Dalam struktur anggaran Sekretariat DPRD Tanjungpinang, setiap tahun tercantum dua program besar.
Pertama, Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, di antaranya:
Kedua, Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD, meliputi:
Program kedua inilah yang kini menjadi sorotan penyidik.
Ada dugaan perjalanan dinas fiktif, rapat bodong, reses yang tidak dilakukan hingga markup biaya kegiatan.
Berdasarkan keterangan, terperiksa memberikan keterangan tentang mekanisme pengelolaan anggaran DPRD Tanjungpinang.
Perlu diketahui, Ade Angga baru menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang sejak 15 Oktober 2024 baru sekitar satu tahun.
Sebagai Wakil Ketua I, Ade Angga memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Penghasilan yang ia terima setiap bulan (tidak termasuk perjalanan dinas dan pelaksanaan tugas fungsi DPRD) sebesar Rp10.591.205 setelah dipotong PPh Pasal 21 dan iuran BPJS.
Angka di atas adalah penghasilan resmi.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaksanaan anggaran Sekretariat DPRD Tanjungpinang setiap tahun diaudit baik oleh auditor internal (Inspektorat Kota Tanjungpinang) maupun auditor eksternal (BPK RI).
Tidak ada temuan untuk hasil pemeriksaan laporan tahun anggaran tahun 2024.
Sementara Untuk Tahun Anggaran 2025, audit belum dilakukan karena tahun masih berjalan.
Semua bukti pertanggungjawaban (SPj) atas pelaksanaan anggaran di DPRD Tanjungpinang tersimpan di Sekretariat DPRD.
Inilah yang kini diminta oleh penyidik untuk segera diserahkan.
Tribun Batam mencoba menghubungi Ade Angga melalui chat WhatsApp dan telepon untuk meminta keterangan terkait pemeriksaan yang dialaminya.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin,S.I.K.,M.H melalui Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, juga belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan ini. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)