Jeruk Sabalaka Topo Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
kumparanFOOD November 17, 2025 11:05 AM
Saat mendengar kata jeruk, jenis apa yang pertama kali terlintas di pikiranmu? Jeruk bali yang segar, jeruk nipis yang sering dipakai untuk sambal, atau jeruk medan yang rasanya manis? Namun, pernahkah kamu pernah mendengar jeruk sabalaka topo?
Ya, itu adalah jenis jeruk yang menjadi ciri khas masyarakat Kota Tidore Kepulauan (Tikep), tepatnya di wilayah Topo. Menariknya, jeruk sabalaka topo bukanlah varietas baru, buah ini sudah eksis sejak 250-300 tahun lalu dan bahkan berpotensi hampir mengalami kepunahan.
Kabar baiknya, jeruk sabalaka topo, baru-baru ini juga telah ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk kategori sumber daya genetik. Itu artinya, penetapan ini membuat jeruk tersebut pun resmi dilindungi negara.
"Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Jeruk Sabalaka Topo masuk sebagai kekayaan intelektual komunal kategori sumber daya genetik atas permohonan Pemkot Tikep, sehingga jeruk dengan dua jenis yaitu Sabalaka Kota (Jeruk Hitam) dan Sabalaka Bulo atau jeruk putih telah resmi dilindungi negara," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dikutip dari Antara, Minggu (11/6).
Argap menjelaskan bahwa Maluku Utara memiliki kekayaan sumber daya genetik yang tersebar di berbagai daerah dan perlu mendapatkan perlindungan.
Sumber daya genetik sendiri adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
Menurutnya, sumber daya genetik adalah aset besar bagi daerah dan bangsa. Jika dikelola dengan baik, potensi ini dapat dikembangkan menjadi produk inovatif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tanpa pelindungan hukum yang memadai, sumber daya genetik berisiko dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Untuk itu, Argap mendorong adanya kerja sama dari berbagi pihak, baik pemerintah daerah maupun komunitas masyarakat untuk mengidentifikasi dan mencatatkan sumber daya genetik dan jenis kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI Kementerian Hukum.