Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa kelurahan se provinsi berjuluk Bumi Merah Putih tersebut.
"Pencapaian ini juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendukung program prioritas pemerintah serta kontribusi terhadap Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden," kata Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi di Bengkulu, Senin.
Pembentukan Posbankum itu diharapkan mampu memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus menghadirkan layanan hukum yang lebih merata dan inklusif.
Keberadaan Posbankum memberikan banyak manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain memperluas akses terhadap keadilan tanpa memandang status sosial maupun ekonomi, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput.
Dengan terbentuknya 1.513 Posbankum di Bengkulu, menurut Kemenkum Bengkulu layanan hukum kini dapat dijangkau lebih mudah oleh masyarakat di seluruh desa dan kelurahan.
Pencapaian itu tidak luput dari hasil kerja keras dan kolaborasi antara JF Penyuluh Hukum dan JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga menjangkau seluruh 1.513 desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu.
Rincian sebaran Posbankum yakni di Kota Bengkulu sebanyak 67 desa kelurahan, Kabupaten Seluma 202 desa kelurahan, Kabupaten Bengkulu Selatan 158 desa kelurahan, Kabupaten Kaur 195 desa kelurahan, Kabupaten Bengkulu Tengah 143 desa kelurahan.
Kemudian, Posbankum juga sudah terbentuk di 117 desa kelurahan Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong 156 desa kelurahan, Kabupaten Lebong 104 desa kelurahan, Kabupaten Bengkulu Utara 220 desa kelurahan dan Kabupaten Mukomuko 151 di desa kelurahan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu telah menggelar kegiatan penerbangan balon sebagai bentuk apresiasi terbentuknya 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Jumat, (14/11/2025).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi dan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban serta jajaran Divisi P3H.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu merencanakan pelaksanaan pelatihan paralegal dengan melibatkan PBH terakreditasi untuk memperkuat kapasitas Posbankum dalam memberikan layanan dan edukasi hukum.
Selain itu, tahapan selanjutnya akan disusun agenda pemberian apresiasi langsung kepada desa kelurahan yang telah membentuk dan mengoperasikan Posbankum secara optimal.







