Proses perceraian antara penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud terus berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, sidang kedua yang kembali digelar pada Senin (17/11/2025) sore, kembali menyisakan tanda tanya besar terkait ketidakhadiran Hamish Daud.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, mengungkapkan bahwa absennya pihak tergugat ini berpotensi besar memicu putusan verstek jika terus berlanjut.
Agenda sidang kedua ini masih dalam rangka pemanggilan para pihak. Namun, seperti sidang perdana, baik Raisa maupun Hamish memilih untuk tidak hadir.
Raisa diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara Hamish tidak hadir. Pemain film "Spy in Love" itu juga tidak diwakilkan oleh pengacara.
"Hari ini, eh, sidang kedua, kami selaku kuasa penggugat hadir. Eh, agendanya tadi masih dalam rangka panggilan para pihak. Jadi kami hadir sebagai kuasa dari penggugat, kemudian dari tergugatnya tidak hadir," terang Putra Lubis usai sidang.
Ketidakhadiran pihak tergugat, dalam hal ini Hamish Daud, bukan tanpa konsekuensi hukum. Kuasa hukum Raisa menyebutkan kemungkinan adanya putusan verstek.
"Kalau tergugatnya tidak hadir, artinya sampai nanti sidang berikutnya tidak hadir, sampai acara pembuktian juga tidak hadir, artinya putusannya menjadi verstek," tegas Lubis.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa kehadiran pihak tergugat setelah dipanggil secara patut. Jika putusan ini terjadi, gugatan penggugat dapat dikabulkan seluruhnya tanpa pembelaan dari pihak tergugat.
Meskipun majelis hakim mengamanatkan kehadiran para pihak, Hamish hingga kini belum menunjukkan batang hidungnya. Kuasa hukum Raisa juga mengaku tidak dapat berbicara banyak mengenai alasan ketidakhadiran Hamish, lantaran itu menjadi hak sepenuhnya dari pihak tergugat.
"Ya saya rasa pakai pengacara atau tidak itu kan haknya seseorang. Mungkin dalam, dalam sidang ini dia tidak memilih pakai pengacara dan dia mungkin mengambil sikap tidak hadir," kata Lubis.
Di sisi lain, Raisa juga tidak hadir dengan alasan "ada kegiatan dan hal-hal konsen tersendiri," namun ia diwakili secara penuh oleh kuasa hukumnya.
Terlepas proses perceraian yang masih bergulir, Putra Lubis menegaskan bahwa komunikasi antara Raisa dan Hamish masih terjalin baik. Isu pihak ketiga juga kembali dibantah keras, dan fokus utama keduanya tetap pada pengasuhan anak secara co-parenting.
Sebagai informasi, Raisa dan Hamish bertunangan pada 21 Mei 2017. Momen ini sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial, bahkan memunculkan tagar "Hari Patah Hati Nasional" karena banyak penggemar Raisa yang harus merelakan idolanya.
Keduanya kemudian melangsungkan pernikahan pada 3 September 2017. Dua tahun kemudian, pasangan ini dikaruniai seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie.
Kurang lebih 8 tahun membina rumah tangga, Raisa memutuskan melayangkan gugatan cerai melalui e-court terhadap Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025.