DPR Sahkan RUU KUHAP, Mulai Berlaku 2 Januari 2026
kumparanNEWS November 18, 2025 12:40 PM
DPR mengesahkan revisi UU KUHAP dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11). Komisi III mengatakan, pembahasan RUU KUHAP sudah melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil.
Pengesahan sampai ditanyakan dua kali oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebelum mengetok palu.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan. Paripurna ini dihadiri 342 dari 580 anggota. Seluruh pimpinan DPR hadir.
Puan mengatakan, penjelasan dari Ketua Komisi III Habiburokhman soal RUU KUHAP sudah komperhensif dan mudah dipahami. Ia berharap hoaks yang beredar terkait RUU KUHAP bisa ditekan.
"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa sama-sama kita pahami bahwa itu tidak betul," kata Puan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) hadiri Ruang Rapat Komisi III DPR pada Selasa (18/11/2025).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) hadiri Ruang Rapat Komisi III DPR pada Selasa (18/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Berlaku 2 Januari 2026

Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU KUHAP ini dilakukan tidak tergesa-gesa dengan turut menyerap aspirasi masyarakat.
“KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi Apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman.
Ia menyampaikan, pada KUHAP lama, posisi negara sangat kuat, sedangkan pada KUHAP yang baru ini dibuat agar lebih dikuatkan untuk sisi masyarakat, misalnya soal pendampingan oleh advokat sejak awal pemeriksaan.
“KUHAP itu pada intinya adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful,” tuturnya.
“Kalau di KUHAP yang baru ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat ya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, RUU KUHAP akan berlaku mulai 2 Januari 2026. "KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum 2 Januari karena pengaturannya kita bikin demikian," kata Habiburokhman.
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

Prabowo Setuju Revisi UU KUHAP Disahkan Jadi UU

Sementara pemerintah diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU KUHAP menjadi UU.
“Izinkanlah kami mewakili bapak Presiden dalam rapat paripurna ini, Presiden menyatakan setuju atas revisi Undang-undang KUHAP ini,” ujarnya.
Ia menilai, sudah saatnya KUHAP ini perlu penyesuaian setelah 40 tahun lebih berlaku.
“Oleh karena itu pembaharuan kuat diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif modern dan berkeadilan membuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman,” ucapnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.