Gubernur BI Sebut Implementasi Redenominasi Perlu Waktu 5-6 Tahun
kumparanBISNIS November 18, 2025 02:20 PM
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkap tahapan-tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan redenominasi rupiah. Adapun penerapan redenominasi menurutnya memerlukan waktu 5-6 tahun jika undang-undangnya telah disahkan.
Nantinya, waktu tersebut digunakan untuk melakukan berbagai tahapan secara seperti membuat Undang-Undang (UU) Redenominasi sampai implementasi dari redenominasi itu sendiri.
“Tapi itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak undang-undang sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja DPD RI bersama BI dan OJK, Senin (17/11).
Adapun tahap pertama yang ia jelaskan adalah perlunya UU Redenominasi. Hal ini karena UU merupakan kedudukan hukum atas pemberlakukan redenominasi. Selanjutnya, pada tahap kedua yang diperlukan adalah transparansi harga.
“Yang kedua, itu harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Sekarang dulu kan sudah pernah. Kalau kita ke daerah, ada kopi satu gelas Rp 25 kosongnya tiga, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang Rp 25k. Tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting. Seperti itu,” ujarnya.
Sementara tahap selanjutnya adalah persiapan desain dan juga pencetakan lembaran uang baru yang sudah diredenominasi. Terakhir atau tahap keempat, adalah bagaimana uang lama sama uang baru itu harus berjalan beriringan dengan sama-sama.
“Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya podo (sama). Mau siang, mau malam, mau pagi sama. Seperti itu,” kata Perry.
Adapun saat ini Perry menjelaskan BI sedang berfokus pada stabilitas dan pertumbuhan. Sebelumnya, redenominasi rupiah telah masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Saat ini, RUU redenominasi juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah yang diusulkan oleh BI. RUU ini masuk kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.