Habiburokhman: Standar KUHAP Baru, Kasus Roy Suryo Cs Bisa Restorative Justice
kumparanNEWS November 18, 2025 02:20 PM
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembahasan Revisi UU KUHAP sudah rampung. RUU ini nantinya akan menggantikan KUHAP peninggalan Orde Baru.
Menurutnya, KUHAP baru mengedepankan restorative justice. Ia menyebut, kasus yang menimpa Roy Suryo Cs terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi bisa diselesaikan dengan restorative justice.
"KUHAP baru, Roy Suryo CS ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di DPR, Selasa (18/11).
Refi Harun menyampaikan keterangan pers usai mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan dari Gedung Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Refi Harun menyampaikan keterangan pers usai mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan dari Gedung Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Politikus Gerindra ini menyebut, aturan penahanan dalam RUU KUHAP baru sangat objektif. Roy Suryo Cs, sulit ditahan jika menggunakan UU baru ini.
"Kalau menurut KUHAP terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif," kata dia.
"Hampir enggak mungkin ditahan orang-orang yang jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya," tutur dia.
Habiburokhman menyebut, jika masih pakai KUHAP peninggalan Orde Baru, besar kemungkinan Roy Suryo Cs bisa ditahan. Ia menyebut sudah banyak korban imbas KUHAP era Orba.
"Tapi kalau menurut KUHP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang. Pak Roy Suryo dan kawan-kawan ini. Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Yang emergency, panggilan darurat itu bagaimana segera menghentikan KUHAP Orde Baru," kata Habiburokhman.
"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini ya, mulai dulu kemarin Pak Eggy Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru. Ya, kita terus ikhtiar ya teman-teman agar memang nanti bisa segera disahkan," tutup dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Ada nama eks Menpora Roy Suryo hingga dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan hasil penyidikan dan perbuatan hukum masing-masing individu. Mereka pun dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311, 160 KUHP, 27A juncto 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.