Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan reformasi regulasi harus ditopang dengan kolaborasi dan minim ego sektoral.
Saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Penerapan Kebijakan Transformasi Tata Kelola Regulasi di Jakarta, Minggu (16/11), dia menegaskan keberhasilan reformasi regulasi tidak dapat dicapai tanpa kerja bersama lintas sektor.
“Untuk menghasilkan reformasi hukum dan regulasi yang berkualitas, koordinasi lintas sektor adalah kunci. Kita harus menurunkan ego sektoral agar transformasi tata kelola regulasi dapat berjalan efektif,” ujar Otto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Maka dari itu dengan penekanan kuat pada kolaborasi, kegiatan rapat koordinasi yang berlangsung selama tiga hari tersebut diharapkan menjadi titik penting dalam upaya membenahi untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berdaya guna, memiliki kepastian hukum, dan berkeadilan.
Dengan demikian, kata dia, ekosistem regulasi Indonesia bisa lebih tertib, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.
Kegiatan tersebut mempertemukan 18 kementerian/lembaga, 18 kantor wilayah Kementerian Hukum, 13 pemerintah provinsi, dua Sekretaris DPRD, lima pemerintah kabupaten/kota dan Majelis Rakyat Papua, serta para pakar hukum tata negara dan perundang-undangan.
Rapat koordinasi dan sinkronisasi itu membahas dan merumuskan solusi serta rekomendasi dari lima isu strategis yang menghambat kualitas regulasi nasional, yaitu di bidang tata kelola regulasi, kelembagaan, SDM perancang regulasi, integrasi sistem informasi, serta partisipasi publik.
Berbagai tema tersebut menjadi fokus awal diskusi mengingat urgensinya terhadap kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan iklim investasi nasional.
Dalam rapat, juga dipaparkan hasil rangkaian koordinasi dan audiensi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, termasuk identifikasi hambatan pembentukan regulasi di pusat dan daerah.
Tujuh narasumber dari kementerian teknis, akademisi, dan peneliti hukum dihadirkan untuk mengurai persoalan tersebut secara mendalam. Selanjutnya, peserta dibagi ke dalam kelompok diskusi tematik, yakni tata kelola, kelembagaan dan SDM, sistem informasi, serta partisipasi masyarakat guna untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang terukur.
Hasil rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada Menko Kumham Imipas sebagai bahan penyusunan dokumen kebijakan transformasi tata kelola regulasi yang diharapkan dapat diterapkan secara sinergis oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.







