Ketua KPK soal KUHAP Baru: Akan Ditelaah, Mudahan-mudahan Kewenangan Tak Berubah
kumparanNEWS November 18, 2025 06:41 PM
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merespons disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru oleh DPR RI. KPK bakal menelaah lebih lanjut aturan baru itu.
"Ya, pastinya kan kami ini pelaksana gitu ya, pelaksana daripada undang-undang tersebut, gitu, tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh Biro Hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan," kata Setyo di kawasan Bogor, Selasa (18/11).
Setyo berharap, dengan aturan ini tak akan mengurangi kewenangan pihaknya dalam melakukan proses hukum dalam kasus korupsi.
"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," jelasnya.
Perbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto di kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, KPK memang sempat menyoroti sejumlah pasal dalam RKUHAP tersebut. Misalnya soal definisi penyelidikan yang akan mengurangi peluang operasi tangkap tangan (OTT) hingga aturan mengenai pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri.
Namun, menurut Setyo, KUHAP baru ini tak akan banyak mempengaruhi upaya hukum yang dilakukan KPK nanti.
"Ya, menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya, gitu. Karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa, gitu. Dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, gitu, nggak akan banyak berpengaruh," papar Setyo.
"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas, gitu. Kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," sambung dia.
DPR mengesahkan revisi UU KUHAP dalam rapat paripurna ke-8 pada Selasa (18/11). Komisi III mengatakan, pembahasan RUU KUHAP sudah melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil.
Pengesahan sampai ditanyakan dua kali oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebelum mengetok palu. KUHAP baru ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026.