Grid.ID -Fitri Salhuteru tak terima Nikita Mirzani live jualan di penjara. Ia malah bandingkan dengan kasus Isa Zega.
Ramai beredar video saat aktris Nikita Mirzani yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sedang melakukan sambungan video call dengan sahabatnya, Dokter Oky Pratama. Fitri Salhuteru langsung bersuara.
Tak terima Nikita Mirzani live jualan di penjara, Fitri Salhuteru malah bandingkan dengan kasus Isa Zega. Ada apa gerangan?
Aksi Nikita Mirzani tersebut rupanya menarik perhatian dan mendapat kritik tajam dari mantan sahabatnya, pengusaha Fitri Salhuteru. Dalam salah satu komentarnya, Fitri mempertanyakan aturan terkait narapidana yang melakukan siaran langsung melalui video.
"Sekarang soal komentar live emang dibolehkan?" tegas Fitri Salhuteru dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Tak hanya itu, pebisnis properti dan fashion tersebut juga membandingkan perilaku Nikita dengan selebgram Isa Zega. Selebgram bernama lengkap Adrena Isa Zega itu juga sedang menjalani masa tahanan.
Perempuan yang dikenal dengan sapaan Mami Online itu harus merasakan dinginnya sel tahanan akibat kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnamasari. Saat ini, Isa Zega ditahan di Rutan Perempuan Polda Jawa Timur.
Fitri menceritakan bahwa ia tanpa sengaja menerima panggilan dari Isa Zega ketika sedang melakukan siaran langsung. Berbeda dengan Nikita, Isa saat itu hanya ingin menanyakan kabar kepada istri pengusaha Cencen Kurniawan tersebut.
"Waktu saya lagi (Live) lalu ada telepon dari tahanan Isa Zega, telepon, nggak sengaja ya, tiba-tiba, saya lagi live, ya udah menyapa, tapi bukan jualan, bukan mencari cuan," ucapnya bernada sindiran.
Tidak berhenti di situ, Fitri kembali melontarkan kritik keras kepada artis yang dulu sempat dekat dengannya itu. Secara tersirat, ia menyebut pemeran film Nenek Gayung tersebut sebagai sosok yang kerap memicu kekacauan.
"Ini catatan ya, emang di mana pun dia selalu bikin masalah dan selalu bikin sulit orang di sekitarnya yang nggak punya brain," bebernya.
Belakangan ini tersebar luas sebuah video yang memperlihatkan aktris Nikita Mirzani yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sedang melakukan video call dengan sahabatnya, Dokter Oky Pratama. Dalam momen tersebut, Oky Pratama yang saat itu sedang melakukan siaran langsung di TikTok menerima panggilan video dari Nikita.
Oky bahkan sempat memperlihatkan layar ponselnya yang menunjukkan sambungan video call dengan Nikita Mirzani. Secara spontan, aktris berusia 39 tahun itu kemudian mempromosikan salah satu produk dari usaha kulinernya.
"Buat semuanya, yang selalu mendukung Niki, Niki ucapin terima kasih banyak, kalian yang mendukung aku tanpa ada embel-embel apa pun, terima kasih banyak, doanya, support-nya."
"Nanti kalau sudah selesai kita bikin jumpa fans ya Dok, di Bems Kingdom atau di Mie Ami, eh kalian jangan lupa dong mampir ke Mie Ami (bisnis Nikita) dong semua," ujar pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi dalam video tersebut, dikutip dari Tribun Seleb.
Awal Mula Kasus yang Menyeret Nikita Mirzani ke Penjara
Pada tahun 2024, Nikita Mirzani diketahui memberikan reviu negatif terhadap produk skincare milik dokter sekaligus pebisnis Reza Gladys. Setelah mengetahui produknya mendapat ulasan buruk, Reza Gladys Prettyani Sari berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan menghubungi asisten pribadi Nikita, Mail Syahputra.
Namun upaya tersebut justru berakhir dengan munculnya permintaan ‘uang tutup mulut’ dari pihak Nikita Mirzani. Merasa mendapat tekanan dan mengalami kerugian hingga mencapai Rp4 miliar, Reza kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dokter yang merupakan ibu dari lima anak itu melaporkan Nikita dan Mail atas tuduhan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 28 Oktober 2024, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nikita, setelah unsur TPPU yang sempat didakwakan dinyatakan tidak terbukti. Sementara itu, Mail divonis tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.