Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pameran uang sebanyak Rp300 miliar pada 20 November 2025 bukan dipinjam memakai uang bank, melainkan diambil dari rekening penampungan lembaga antirasuah tersebut yang dititip di bank.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk meluruskan kesimpangsiuran di tengah masyarakat yang menyebut KPK meminjam uang dari bank agar bisa memamerkan Rp300 miliar.
“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi sebagaimana KPK juga sering kali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM), dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025 memvonis Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara. Pada tanggal yang sama, majelis hakim memvonis Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara.
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero).
Dalam penyerahan tersebut, KPK menampilkan Rp300 miliar dari Rp883 miliar sebagai bukti kepada masyarakat.







