Kabupaten Bogor (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Bogor menangkap pelaku pembunuhan pedagang berinisial N (59) kurang dari delapan jam setelah jenazah korban ditemukan di rumahnya di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/11).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Anggi Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Sabtu malam, menjelaskan pengungkapan cepat kasus pembunuhan itu bermula dari laporan warga kepada Polsek Cisarua mengenai penemuan jenazah di Kampung Cipari.
"Laporan diterima (Jumat, 21/11) sekitar pukul 19.00 WIB," katanya.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Satreskrim bersama Polsek Cisarua langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di sekitar rumah korban.
"Dari hasil analisis awal di TKP, tim memperoleh petunjuk yang cukup kuat untuk membuat terang peristiwa tersebut," kata Anggi.
Berdasarkan petunjuk yang didapat, polisi kemudian bergerak menuju rumah seorang perempuan berinisial NAF (32), yang masih berada di kawasan Kampung Cipari, Cisarua. Terduga pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari delapan jam sejak laporan awal diterima. "Alhamdulillah dalam waktu delapan jam tim berhasil mengamankan pelaku," ujar Anggi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan itu. Barang bukti tersebut meliputi kayu balok, bantal, pisau, pakaian berlumur darah, serta telepon genggam milik korban.
Hasil otopsi sementara menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala, wajah, dan leher akibat kekerasan tajam. Selain itu, tulang iga korban ditemukan patah di beberapa bagian.
Pada wajah korban juga ditemukan memar dan pembengkakan pada bibir. Polisi menyebut luka tersebut diduga akibat tekanan bantal yang digunakan pelaku untuk menutupi wajah korban.
"Hasil sementara menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tajam pada leher serta kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan korban mati lemas," kata Anggi.
Atas perbuatannya, NAF dijerat Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.







