"Insyaallah ini dapat diselesaikan sebelum berlakunya KUHP baru yang akan datang. Karena memang itu merupakan satu keharusan,"
Makassar (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, memaparkan tentang pembaruan hukum di Indonesia dilihat dari perspektif pemerintah.
Menko Yusril di Makassar, Senin, mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus fokus melakukan reformasi hukum, birokrasi, dan politik. Termasuk memperkuat ideologi Pancasila, HAM, dan lain-lain, dan itu dilaksanakan dengan konsisten oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, sesuai dengan target pemerintah diantaranya kewajiban menyelesaikan KUHAP yang sudah selesai kemarin, tapi masih ada beberapa RUU yang harus diselesaikan untuk melaksanakan KUHP tahun 2026 yang akan datang, di Januari.
Yaitu RUU tentang restoratif justice, tentang pelaksanaan hukuman mati, dan tentang penyesuaian hukuman dari KUHP lama dengan KUHP yang baru.
"Insyaallah ini dapat diselesaikan sebelum berlakunya KUHP baru yang akan datang. Karena memang itu merupakan satu keharusan," ujarnya usai memberikan kuliah umum di Auditorium Al Jibra Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Smentara pada bidang hukum yang lain, lanjut dia, pemerintah sedang menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemilu, menyangkut undang-undang pemilu yang harus direvisi, undang-undang MD3 yang juga harus direvisi, dan mungkin berindikasi kepada juga revisi terhadap undang-undang partai politik.
"Ini merupakan satu pembaruan yang cukup besar yang kita lakukan. Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap beragam regulasi, seperti yang dituntut oleh OECD karena Indonesia akan menjadi anggota kelompok negara maju ini, mungkin tiga tahun yang akan datang," katanya.
Selain itu, kata dia, juga ada keputusan MK terkait dengan kepolisian, tentang anggota polisi yang menduduki jabatan sipil di beberapa kementerian dan lembaga yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Sejalan dengan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden, maka keputusan Mahkamah Konstitusi itu akan dijadikan rujukan, masukan bagi komisi untuk merumuskan reformasi kepolisian yang akan disampaikan kepada Presiden.
"Pada akhirnya komisi ini bekerja, menampung aspirasi seluruh masyarakat, untuk menindaklanjuti juga tuntutan masyarakat awal September yang lalu dan sudah dibentuk 10 anggotanya itu. Insyaallah nanti dalam waktu tiga bulan menyelesaikan tugasnya dan akan disampaikan kepada Pak Presiden," ujarnya.







