Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) Nigeria karena melanggar ijin tinggal dalam operasi gabungan yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di salah satu apartemen di Jakpus.
"Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja di Jakarta, Senin.
Pamuji mengatakan bahwa penangkapan WNA tersebut berawal dari operasi gabungan bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora.
Pada saat petugas mendatangi unit apartemen orang asing tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan tidak membukakan pintu.
"Operasi ini dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat," ujarnya.
Kemudian, petugas berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen untuk membuka pintu. Setelah petugas berhasil masuk, petugas mendapatkan tiga orang asing dengan paspor kebangsaan Nigeria di dalam unit.
Ketiganya dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan adminstratif. Keimigrasian.
"Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan," katanya.







