Komnas HAM meminta Polda Bengkulu untuk segera mengusut tuntas peristiwa penembakan, termasuk memeriksa kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh pihak keamanan perusahaan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras penembakan terhadap lima orang petani dalam polemik konflik agraria di Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu (24/11).

“Komnas HAM menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas peristiwa penembakan terhadap lima orang petani Pino Raya yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penembakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk hidup, hak atas rasa aman, serta hak atas perlindungan dari tindak kekerasan, sebagaimana dijamin dalam konstitusi, Undang-Undang HAM, serta prinsip HAM internasional.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, peristiwa tersebut merupakan bagian dari konflik agraria antara petani Pino Raya dan PT ABS. Pada Senin (24/11), petani mendapati alat berat perusahaan menghancurkan tanaman mereka.

“Keributan terjadi pada pukul 10.45 WIB dan memanas hingga pukul 12.45 WIB ketika seorang anggota keamanan PT ABS diduga menembakkan senjata api ke arah petani dan mengenai B di bagian dada,” kata Saurlin.

“Pelaku kemudian menembak secara membabi buta ke arah warga, menyebabkan empat korban lain, yaitu L [mengalami] luka tembak di dengkul, EH [luka pada] paha, S [luka pada] rusuk bawah ketiak, dan S [luka pada] betis,” imbuh dia.

Atas kejadian itu, Komnas HAM meminta Polda Bengkulu untuk segera mengusut tuntas peristiwa penembakan, termasuk memeriksa kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh pihak keamanan perusahaan.

Komnas HAM juga meminta kepolisian memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menjamin perlindungan keamanan bagi para korban, keluarganya, dan seluruh petani Pino Raya dari segala bentuk intimidasi lanjutan.

Selain itu, Komnas HAM meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional segera melakukan upaya penyelesaian sengketa secara adil dan transparan. “Sejalan dengan prinsip HAM dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Saurlin.

Sebelumnya, Polda Bengkulu menjelaskan konflik antara karyawan PT ABS dan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) yang memuncak pada Senin (24/11) siang.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana di Bengkulu, Selasa, mengatakan akibat konflik tersebut lima petani menjadi korban penembakan, sehingga satu diantaranya terkena tembakan di perut tembus ke punggung.

Menurut Andy, penyidik sedang mendalami kepemilikan senjata api dan penggunaan senjata tajam dalam konflik tersebut. Selain itu, penyidik juga sedang mencari barang bukti senjata tajam yang belum ditemukan.

“Terkait masalah senjata api ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan,” kata dia.