Suasana Rutan KPK Usai Ira Puspadewi Dkk Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
kumparanNEWS November 25, 2025 09:00 PM
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua eks direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Adapun saat ini, Ira dkk ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dalam pantauan di lokasi sekitar pukul 19.03 WIB, suasana di area sekitar rutan masih terlihat sepi.
Hanya tampak dua orang petugas keamanan yang berjaga di depan pintu masuk rutan tersebut. Sejauh ini, belum ada aktivitas yang terlihat menunjukkan bahwa Ira dkk akan dibebaskan malam ini.
Adapun penasihat hukum Ira dkk, Soesilo Aribowo, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo mengenai keputusan pemberian rehabilitasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dengan rehabilitasi ini, kedudukan Ira dipulihkan.
"Tanggapan kami, alhamdulillah, dan terima kasih dengan penghormatan yang tinggi kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi," kata Soesilo, Selasa (25/11).
"Pemulihan nama baik dan sebagainya sehingga seperti semula, itu makna rehabilitasi," ujarnya.
Ia berharap, kliennya tersebut bisa segera bebas pada malam ini.
"Harapan saya, malam ini pun sebisa mungkin klien saya itu bisa keluar, sudah bisa kami jemput," tuturnya.
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sementara itu, KPK selaku lembaga yang menangani kasus yang menjerat Ira dkk belum berkomentar mengenai rehabilitasi tersebut.
Adapun rehabilitasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Pemberian rehabilitasi itu merupakan hasil masukan dari masyarakat terkait proses hukum yang dijalani Ira Puspadewi dkk.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.
Kasus Ira dkk
Sebelumnya, Ira dkk dijerat sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Dalam kasus itu, Ira kemudian divonis pidana pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Harry dan Yusuf Hadi masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan itu, satu orang hakim yang juga merupakan Ketua Majelis, Sunoto, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Pada pokoknya, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ira dkk murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih dinilai sebagai perbuatan tindak pidana.
Oleh karenanya, kata Sunoto, para terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag.
Kini, Ira dkk pun telah diberikan rehabilitasi dari kasus yang menjeratnya tersebut.