Cara Buat SKCK Online: Modal KTP dan Pas Foto Merah, Urus Mudah Tanpa Antre Layanan 24 Jam Nonstop
raka f pujangga November 25, 2025 10:30 PM

TRIBUNJATENG.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, kabar mengenai penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sempat beredar luas di media sosial.

Informasi ini seringkali menyesatkan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan, mendaftar studi, atau memerlukan dokumen untuk keperluan keimigrasian.

Faktanya, klaim mengenai penghapusan SKCK adalah HOAKS.

SKCK, yang merupakan surat resmi dari Polri yang menerangkan ada atau tidak adanya catatan kejahatan seseorang, masih menjadi dokumen persyaratan utama yang diwajibkan oleh berbagai instansi di Indonesia.

Institusi resmi, termasuk Komisi III DPR RI dan Kementerian terkait, telah menegaskan wacana yang sempat muncul hanya merupakan usulan dan belum pernah menjadi kebijakan resmi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi dari sumber resmi Polri atau lembaga terkait.

SKCK di Era Digital

Alih-alih dihapus, Polri justru terus melakukan inovasi untuk memodernisasi layanan SKCK.

Komitmen ini diwujudkan melalui platform digital yang memudahkan masyarakat mengurus dokumen ini dari mana saja.

Layanan SKCK telah bertransformasi menjadi full online melalui aplikasi resmi Polri.

Transformasi ini bertujuan untuk:

Efisiensi Waktu: Pemohon tidak perlu antre lama di kantor polisi untuk mengisi formulir dan input data.

Aksesibilitas: Pengajuan dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Transparansi: Proses lebih jelas dan terstruktur.

Cara Mudah Mengurus SKCK Online

Meskipun pengajuan sudah online, pemohon tetap diwajibkan melakukan pengambilan atau pencetakan SKCK fisik di kantor polisi yang dituju (Polsek/Polres/Polda) untuk verifikasi sidik jari dan legalisasi akhir.

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengurus SKCK secara online:

1. Persiapan Dokumen (Digital)

Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (scan/foto yang jelas):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah.
  4. Pas Foto 4x6 dengan latar belakang merah (untuk WNI).
  5. BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif (persyaratan opsional di beberapa wilayah/keperluan).

2. Proses Pendaftaran Online

Anda dapat mendaftar melalui situs resmi atau aplikasi Polri (misalnya, Aplikasi Super Apps Presisi Polri):

Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi resmi Polri di Play Store atau App Store.

Registrasi/Login: Buat akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.

Pilih Menu SKCK: Akses menu layanan SKCK di dalam aplikasi.

Isi Data: Lengkapi semua formulir pengajuan dengan data identitas, tujuan pembuatan SKCK (misalnya, melamar pekerjaan), dan riwayat pribadi.

Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan digital yang telah disiapkan.

3. Pembayaran dan Jadwal Pengambilan

Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya PNBP SKCK melalui metode yang tersedia (biasanya melalui virtual account bank).

Pilih Lokasi: Tentukan kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) dan tanggal pengambilan yang Anda inginkan.

Dapatkan Bukti: Simpan bukti pendaftaran dan nomor registrasi yang didapatkan.

4. Pengambilan dan Pencetakan Fisik

Datang ke kantor polisi yang telah dipilih pada tanggal yang telah ditentukan.

Bawa dokumen fisik asli (KTP, KK, dll.) untuk verifikasi.

Lakukan pengambilan sidik jari (jika baru pertama kali).

SKCK Anda akan dicetak dan dilegalisir oleh petugas.

Penting: Selalu kunjungi situs resmi atau aplikasi Polri untuk detail persyaratan terbaru, karena ada kemungkinan sedikit perbedaan persyaratan berdasarkan wilayah (Polsek/Polres/Polda) atau tujuan penggunaan SKCK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.