Lencana Polisi di Mobil Berisi Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung Palsu
kumparanNEWS November 25, 2025 10:00 PM
Lencana polisi ditemukan dalam mobil Nissan X-Trail pengangkut 207.529 butir ekstasi yang kecelakaan di KM 136B Tol Lampung arah Bakauheni, Kamis (20/11). Mobil itu diketahui dikendarai oleh kurir narkoba bernama Muhammad Raffi atau MR (43 tahun), namun ia kabur usai kecelakaan terjadi.
Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario menyatakan lencana yang ditemukan di dalam mobil tersebut bukan lencana resmi Polri.
Menurut Sunario, lencana tersebut sudah ada di dashboard mobil sejak Raffi membeli kendaraan itu enam bulan lalu.
“Lencana ini ada di dalam mobil, yang mana mobil ini dibeli 6 bulan lalu oleh MR,” ujarnya di konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/11).
Sunario memastikan lencana itu palsu. Bentuknya berbeda dengan yang resmi dimiliki anggota Polri.
“Kalau kita lihat lencana itu, kita teliti, bahwa lencana yang ada di mobil sama lencana dengan polisi itu sangat berbeda. Lencana polisi itu ada ciri-ciri khusus yang mungkin orang tidak mengetahuinya. Dan juga ada nomor serinya, teregister,” tuturnya.
Raffi diketahui diperintah oleh seseorang bernama Udin yang kini menjadi buronan polisi. Ia diminta ke Palembang untuk mengambil ribuan butir ekstasi tersebut, lalu mengirimkannya ke Jakarta.
Sunaryo bilang, ini pengiriman ekstasi kedua yang dilakukan Raffi. Ia dibayar Rp 100 juta untuk setiap pengiriman.
"Yang pertama itu 3 bulan yang lalu. Dengan jasa daripada tersangka pada saat itu adalah sebesar Rp 100 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, yaitu mengedarkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minila Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.