Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, Pergub No 36 tentang larangan jual daging anjing dan kucing merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas hingga aktivis pencinta hewan.

"Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat," kata Kenneth di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Larangan Perdagangan, Penjagalan, dan Konsumsi Daging Anjing maupun Kucing di wilayah Jakarta yang telah resmi berlaku itu merupakan keberanian politik yang kuat dari Pramono untuk mengakhiri praktik ilegal yang selama ini masih terjadi di beberapa titik di Jakarta.

Bang Kent sapaan akrab Hardiyanto Kenneth menilai, langkah Gubernur Pramono merupakan keputusan penting yang telah lama dinantikan berbagai pihak, mulai dari komunitas pecinta hewan, aktivis pencinta hewan.

"Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Hari ini, komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tidak mudah membuat kebijakan yang menyentuh aspek sosial dan budaya tertentu, namun Gubernur menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan publik dan kesejahteraan hewan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

"Sikap ini harus diapresiasi. Ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat tentang potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies yang sangat berbahaya," katanya.

Sebagai legislator, Kent menegaskan siap mendukung implementasi Pergub melalui fungsi pengawasan, terutama terhadap potensi pelanggaran di lapangan.

Ia juga meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan pengawasan hingga penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

"Setelah Pergub ini terbit, tugas kita tidak berhenti di sini. Saya meminta Dinas KPKP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terpadu, melakukan operasi rutin, serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat memperdagangkan atau mengonsumsi daging anjing dan kucing," ucapnya.

Selain itu, kata Kent, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah membuktikan komitmennya dengan menepati salah satu janji kampanyenya, yakni menerbitkan regulasi tegas terkait larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Jakarta.

Kent menambahkan hadirnya Pergub 36/2025 menjadi momentum penting dalam upaya menciptakan Jakarta yang lebih manusiawi, modern, dan beradab.

"Dengan adanya aturan ini, saya yakin Jakarta bergerak selangkah lebih maju sebagai kota yang lebih peduli terhadap makhluk hidup dan kesehatan warganya," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing. Selain itu, daging kucing hingga kelelawar juga dilarang diperdagangkan.

Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan Instagram pribadinya pada Selasa (25/11/). Pramono mengatakan telah berjanji membuat pergub ini kepada para pencinta hewan.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," kata Pramono.

Dalam aturan tersebut, Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini ditujukan menutup distribusi daging anjing sebagai bahan konsumsi di wilayah DKI Jakarta.