Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menginvestigasi bandara khusus yang berada di daerah pertambangan di Morowali, Sulawesi Tengah.
Bandara itu disebut beroperasi tanpa kehadiran negara. Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tersebut tidak memiliki perangkat negara, seperti Imigrasi dan Bea Cukai, bahkan polisi dan TNI juga tidak beroperasi untuk mengawasi di bandara tersebut.
"Saya mendorong Polri untuk segera melakukan investigasi terhadap Bandara IMIP. Ini untuk memastikan semua aktivitas yang berlangsung di sana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Anggota komisi DPR yang membidangi urusan hukum itu menegaskan investigasi yang dilakukan Polri dimaksudkan untuk mengaudit berbagai aktivitas di bandara itu, mulai dari gerak barang, gerak orang hingga tantangan serta ancaman terhadap keamanan dan pertahanan.
"Jangan sampai ada gerak barang, gerak orang, dan tantangan serta ancaman yang berpotensi atau telah merugikan negara," ucapnya.
Abdullah juga mendorong Polri untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menginvestigasi bandar tersebut. Polri dapat berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, TNI, dan Kementerian Perhubungan.
"Aktivitas bandara ini melibatkan banyak pihak dan kompleks, Polri tidak bisa hanya bergerak sendiri untuk melakukan investigasi, mungkin bisa dengan membentuk satgas atau task force," jelas Abdullah.
Adapun informasi mengenai tidak adanya perangkat negara yang dimiliki Bandara IMIP disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin usai meninjau latihan TNI di Morowali pada Kamis (20/11).
Menhan mengatakan Bandara IMIP yang beroperasi tanpa perangkat negara adalah anomali. Kondisi bandara tersebut dapat menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan dan stabilitas ekonomi.
Atas temuan itu, Menhan langsung bergerak dengan mengerahkan aparat TNI untuk menjaga bandara tersebut. Menhan bahkan juga memberi arahan kepada Gubernur Sulteng Anwar Hamid untuk turut menjaga Bandara IMIP.
Terkait hal itu, Abdullah menyoroti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang memperbolehkan bandara khusus yang sebelumnya hanya beroperasi domestik, kini dapat beroperasi melayani penerbangan luar negeri.
Ia mempertanyakan manfaat dan risiko dari peraturan tersebut untuk bandara khusus, seperti IMIP.
"DPR mesti mengkaji keputusan Menhub untuk bandara khusus tersebut dengan cermat. Keputusan Menhub itu apakah mendatangkan banyak syafaat atau malah banyak mudharatnya? Mesti dikaji secara komprehensif," ujar Abdullah.
Sebagai langkah konkret, ia menyatakan akan mengawali pembahasan isu itu dengan mendorong Komisi III DPR memanggil Polri guna membahas masalah Bandara IMIP.
Abdullah menambahkan Polri akan diminta memaparkan pengalaman dan perspektifnya tentang Bandara IMIP sesuai peraturan yang berlaku.
"Dari informasi polisi yang diberikan saat rapat nanti, akan ditindaklanjuti, apakah DPR perlu membentuk panitia kerja lintas komisi atau tidak. Masalah Bandara IMIP ini mesti ditangani dengan sangat serius, kita ingin kedaulatan melalui kepentingan ekonomi, sosial, politik, keamanan dan pertahanan negara tidak terganggu dan dirugikan," katanya.







